Kukar Memilih

Bawaslu Kukar Ingatkan Anggota DPRD Jelang Pemilu 2024, Dilarang Kampanye Saat Reses

Menjelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara mengimbau anggota legislatif agar tak kampanye dalam kegiatan reses.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
ILUSTRASI - Anggota DPRD Kutai Kartanegara tengah melangsungkan rapat paripurna. (TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Menjelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara mengimbau anggota legislatif agar tak kampanye dalam kegiatan reses.

Reses ialah suatu kegiatan yang dilakukan para anggota DPRD di luar masa sidang dalam rangka menyerap aspirasi langsung kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kukar, Yulia Parlina menyebut, pihaknya telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran.

Salah satunya dengan melayangkan surat imbauan kepada sekretariat dewan. Serta melakukan audensi dengan anggota DPRD Kutai Kartanegara.

Baca juga: Bawaslu Kukar Rekrut Panwascam Pemilu 2024 untuk Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat

"Kami sudah sampaikan imbauan tertulis dan meminta jadwal reses anggota dewan agar dapat memantau secara langsung,” ujarnya, Senin (16/1/2023).

Yulia menjelaskan, kegiatan kampanye menjelang pemilu 2024 telah memiliki tenggang waktu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila dilakukan di luar jadwal yang ditentukan, maka setiap calon yang akan maju berporensi untuk mendapatkan sanksi maupun konsekuensi hukum.

Hal tersebut sesuai dengan beleid yang dijelaskan melalui pasal 521 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

Baca juga: Puan Maharani Bantah Megawati Rendahkan Jokowi, Rocky Gerung: Evaluasi Ketua Partai pada Kadernya

Aturan itu ditujukkan untuk setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan.

Terutama saat pelaksanaan kampanye maka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Untuk itu, lanjut Yulia, masyarakat mempunyai peranan yang penting dalam mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan menjelang Pemilu 2024.

Bawaslu Kutai Kartanegara pun memiliki harapan, agar masyarakat mau untuk turut terlibat dan melaporkan jika terjadi dugaan pelanggaran.

“Sejauh ini belum pernah ditemukan kegiatan kampanye di agenda reses anggota DPRD Kukar,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved