CPNS 2023

Info CPNS 2023: Pelamar PPPK yang Lolos Bisa Daftar Seleksi CPNS 2023, Cek Bocoran Formasi CPNS 2023

Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini. Pelamar PPPK yang lolos bisa daftar seleksi CPNS 2023. Cek bocoran formasi CPNS.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS 2023 terkini.

Pelamar PPPK yang lolos bisa daftar seleksi CPNS 2023.

Cek bocoran formasi CPNS terkini.

Pemerintah akan segera membuka kembali rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2023 ini.

Rekrutmen CPNS 2023 ini tak hanya diikuti untuk honorer, namun juga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Namun, ada syarat dari BKN yang harus dipenuhi PPPK jika ingin ikut seleksi CPNS 2023.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: Cara Daftar CPNS 2023, Link Pendaftaran, Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id, Jadwal dan Syarat Tes

Untuk diketahui, kepastian tersebut disampaikan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas pada akhir Desember 2022 lalu.

Sementara itu mengenai syarat PPPK bisa ikut seleksi CPNS 2023 disampaikan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama.

Satya Pratama menjelaskan, sesuai aturan PPPK seharusnya tidak boleh ikut seleksi CPNS, namun jika tetap nekat maka harus mengajukan permohonan pengunduran diri.

Melansir dari Kompas.com, syarat tersebut di antaranya mengajukan pemberhentian.

"Harus mengajukan pemberhentian sebagai PPPK," ujar Satya, Senin (2/1/2023).

Sesuai dengan pasal 53 ayat 1 huruf c dan pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK telah diatur mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas permintaan sendiri.

Baca juga: Info CPNS 2023: Tips Lancar Saat Login dan Daftar CPNS 2023, Dokumen Wajib Disiapkan Pelamar CPNS

Sesuai ketentuan tersebut, PPPK bisa mengajukan permohonan PHK secara tertulis kepada pejabat berwenang sesuai dengan jabatannya, namun permohonan PHK bisa diterima atau ditunda sampai dengan perjanjian kerja berakhir.

Apabila permohonan PHK bisa diterima maka nantinya pejabat berwenang yang menetapkan PHK.

Pemerintah Pastikan Seleksi CPNS 2023 Dibuka

Pemerintah telah memastikan bahwa rekrutmen CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Anas menyebut, rekrutmen CPNS tahun depan akan diprioritaskan untuk kebutuhan profesi tertentu.

"Seleksi CPNS tahun depan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah,” terangnya.

Baca juga: Terbaru! Info Penerimaan CPNS 2023 Lewat Portal SSCASN BKN, Syarat Tes hingga Formasi yang Dibuka

Bocoran Formasi CPNS

Melansir laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), seleksi CPNS tahun 2023 diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain seleksi CPNS, pemerintah juga membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun ini, di mana seleksi PPPK tahun 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Perlu diketahui bahwa pengadaan seleksi CASN tahun depan memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

Fokus pertama arah kebijakan tersebut meliputi pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan, yang juga akan dilakukan untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, kebijakan tersebut bertujuan untuk memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Ketiga yaitu merekrut CPNS secara sangat selektif.

Baca juga: Bukan SSCN BKN! Cek Info CPNS 2023 dan PPPK Terbaru, Formasi dan Link Pendaftaran sscasn.bkn.go.id

Sementara itu, kebijakan keempat yaitu mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital, di mana saat ini pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

KemenPAN-RB meminta instansi pemerintah mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN tahun 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda), akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ditegaskan bahwa rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan sumber daya manusia guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat, serta DOB (Daerah Otonom Baru) Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ini Syarat dari BKN bagi PPPK jika Ingin Ikut Seleksi CPNS 2023, https://kupang.tribunnews.com/2023/01/14/ini-syarat-dari-bkn-bagi-pppk-jika-ingin-ikut-seleksi-cpns-2023?page=all

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved