Berita Kukar Terkini
Pajak Terlalu Besar Jadi Alasan DPRD Kukar Rombak Raperda Sarang Burung Walet
DPRD Kutai Kartanegara melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO,TENGGARONG- DPRD Kutai Kartanegara melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet.
Hal itu dilakukan karena besaran pajak yang ditetapkan dalam Perda sebelumnya dinilai terlalu besar dan membebani petani sarang burung walet.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kukar, Andi Faisal pun mengundang Asosiasi Sarang Burung Walet Kukar.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kukar, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kutai Kartanegara.
Dalam pertemuan itu membahas aturan Tata Niaga dan Tata Kelola Sarang Burung Walet di Kukar yang akan segera dilakukan finalisasi oleh panitia khusus.
"Soal nilai akan disepakati bersama, karena mengedukasi masyarakat ini tidak mudah," kata Andi Faisal, Senin (16/1/2023).
"Saya harap pajak yang diterapkan tidak terlalu besar, agar masyarakat sadar pentingnya membayar pajak," sambungnya.
Sebagai informasi, dalam Perda Tata Niaga dan Tata Kelola sebelumnya, menetapkan pajak sarang burung walet sebesar 10 persen.
Namun angka ini dinilai terlalu besar dan membebani para petani. Apalagi tingkat kesadaran terhadap pajak masih sangat rendah.
“Dengan pajak 10 persen akan memberatkan wajib pajak, sedangkan kalau beberapa daerah itu ada yang 2,5 persen, ada yang 3 persen ada yang 1 persen," terangnya.
Lebih lanjut, Andi Faisal menambahkan bahwa memang sarang burung walet ini memiliki potensi yang sangat besar di Kukar.
Jika berpatok jumlah produksi sarang burung walet, di provinsi Kalimantan timur (Kaltim) saja, jumlahnya mencapai ratusan ton pertahun.
Politisi Partai Golkar itu pun berasumsi setidaknya dalam satu tahun ada puluhan ton yang bisa dihasilkan oleh petani walet di Kukar.
“Artinya Kukar pun, saya rasa lebih juga kalau cuma 5 sampai 20 ton pertahun. Kita coba bagaimana pajak ini bisa diterima semua kalangan,” tambahnya.
Sudah bukan rahasia umum bahwa sarang walet memiliki harga yang sangat mahal. Angka 5-20 ton ini nominalnya sangatlah besar.
Diperkirakan pendapatan dari sektor sarang burung walet ini jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Namun ironisnya, pendapatan pajak dari sektor sarang burung walet ini hanya ada diangka Rp130 juta. Ini mengindikasikan banyak terjadi kebocoran pajak di sektor ini.
Oleh karena itu DPRD Kutai Kartanegara pun berencana merevisi perda sarang burung walet agar pajak ini bisa terbayarkan oleh wajib pajak.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita bisa sahkan lah perda ini,” pungkasnya. (*)
Ribuan Warga Binaan Lapas Tenggarong Terima Remisi HUT ke-80 RI, 12 Orang Langsung Bebas |
![]() |
---|
Dentuman Meriam dan Hujan Tak Goyahkan Ahmad Yani Bacakan Proklamasi Kemerdekaan di Kukar |
![]() |
---|
Lapangan Jahab Kukar Berlumpur dan Diguyur Hujan, tak Padamkan Warga untuk Upacara HUT RI |
![]() |
---|
HUT RI ke-80 di Kukar, Hujan Tak Redupkan Semangat Persatuan dan Penghormatan pada Pahlawan |
![]() |
---|
Kasus Asusila di Ponpes Tenggarong, DPRD Kukar Pertimbangkan Penutupan dan Siapkan RDP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.