Berita Kukar Terkini

Kemenag Kukar Larang Keras Rumah Ibadah Jadi Tempat Kampanye

Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara, Nasrun mengatakan, aktivitas politik praktis di dalam rumah ibadah perlu diantisipasi menjelang Pemilu 2024. TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) melarang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Kepala Kemenag Kukar, Nasrun mengatakan, aktivitas politik praktis di dalam rumah ibadah perlu diantisipasi menjelang Pemilu 2024.

"Terkait pilihan politik bebas tapi tidak boleh menggunakan rumah ibadah untuk politik praktis. Kami tegas terkait hal tersebut," ujarnya, Sabtu (21/1/2023).

Saat ini, lanjut Nasrun, Kementerian Agama RI telah menyiapkan aturan terkait larangan penggunaan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat agar tidak memberikan ruang kepada siapapun yang hendak menjadikan rumah ibadah sebagai tempat aktivitas politik praktis.

Baca juga: Kemenag Kukar Buka Lowongan Petugas Kloter dan Panitia Haji 2023, Cek Link dan Syarat Daftar

"Seluruh masyarakat maupun para pengurus rumah ibadah agar menahan diri. Kami ingin menegaskan, Kemenag netral agar tidak bias dan menjadi politik identitas," kata Nasrun.

Selain itu, Kemenag Kukar juga mewanti-wanti masyarakat agar menghindari ujaran kebencian. Hal ini dapat mengakibatkan pembelahan sosial di masyarakat.

Kemenag Kukar juga akan memperkuat komitmen kebangsaan dan mengukuhkan gerakan moderasi beragama untuk seluruh umat beragama. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved