Ibu Kota Negara

Pemkab PPU Harapkan Kompensasi Atas Aset Daerah yang Masuk KIPP IKN Nusantara

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait status aset milik daerah yang be

Penulis: Nita Rahayu |
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Plt Asisten II Pemkab PPU, Nicko Herlambang mengemukakan pemerintah daerah mempertanyakan status dari aset Rumah Sakit Pratama Sepaku, peternakan sapi di Trunen, serta guest house yang masuk wilayah IKN Nusantara. TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeinginan agar pemerintah pusat segera memberikan kepastian terkait status aset milik daerah yang berada di Kecamatan Sepaku atau Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Beberapa aset dimiliki pemerintah daerah di IKN Nusantara, mulai dari Rumah Sakit Pratama Sepaku, peternakan sapi di Trunen, serta guest house.

Bahkan, peternakan sapi serta guest house telah masuk dalam penetapan lokasi (penlok) Kawasan Inti Pusat Pemeritahan (KIPP).

Plt Asisten II Pemkab PPU, Nicko Herlambang menjelaskan pemerintah daerah mempertanyakan status dari aset tersebut.

Hal ini disampaikan ke pemerintah pusat, namun sejak mengirim surat beberapa waktu lalu, belum ada konfirmasi yang diterima.

Baca juga: Balikpapan-KIPP IKN Nusantara Hanya 30 Menit, Intip Progres Pembangunan Jalan Tol

“Persoalan ini sudah disampaikan, kita mau duduk bersama dan bahas sampai ke inti-intinya,” ucapnya pada Jumat (20/1/2023) kemarin.

Nicko Herlambang mengemukakan, apabila aset tersebut menjadi milik pemerintah pusat, maka diharapkan ada kompensasi bagi pemerintah daerah.

Ia mengatakan, bentuk kompensasi yang paling ideal adalah dengan tukar guling. Ada lahan lain yang diberikan pemerintah pusat kepada PPU, agar tetap bisa hadir di IKN Nusantara sebagai wilayah asal.

“Idealnya, ada tempat satu di KIPP atau di luar, yang pasti tetap berada di wilayah IKN, di mana kita sebagai daerah asal punya lahan di sana,” tuturnya.

Baca juga: Kontraktor BUMN Berburu Proyek Tambahan di IKN Nusantara, Nilainya Rp 23 Triliun

Sebelumya diketahui, beberapa aset milik pemkab PPU yang berada di IKN, seperti guest house yang memiliki luas 48 hektar, berusaha dipertahankan untuk tetap menjadi milik daerah.

Jika tetap memiliki satu tempat di ibu kota baru itu, maka akan memudahkan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat yang ada di IKN nantinya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved