Berita Balikpapan Terkini
Astuti Nyaris Diselundupkan ke Filipina, Ditemukan dalam Kondisi Lemas saat Perjalanan ke Manado
Orangutan bernama Astuti dengan usia 2 tahun nyaris diselundupkan ke Filipina. Ini disampaikan Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Askhari Masaki sesaa
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Rahmad Taufiq
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Orangutan bernama Astuti dengan usia 2 tahun nyaris diselundupkan ke Filipina.
Ini disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari Masaki sesaat usai menyerahkan Astuti kepada pihak BKSDA Kalimantan Timur.
Askhari menerangkan, orangutan tersebut hasil penyitaan Polres Boalemo Gorontalo pada medio Mei 2022.
"Selain Astuti, saat itu kepolisian juga menyita 58 yang lain, di antaranya owa Kalimantan, lutung Jawa, biawak, dan kura-kura," ujar Askhari di Balikpapan, Selasa (24/1/2023) malam.
Sementara Astuti ditemukan terkurung dalam kandang dalam kondisi lemas, sehingga setelah dilakukan penyitaan, kata Askhari, Astuti lantas dititipkan di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo.
Baca juga: Astuti Tiba di Balikpapan, Orangutan Betina Khas Kalimantan yang Dikirim dari Manado
Askhari menjelaskan, Astuti sendiri merupakan orangutan yang memang memiliki kecenderungan bergenetik orangutan Kalimantan.
Di mana Astuti kemudian diseberangkan melalui jalur laut dari wilayah Kalimantan menuju Makassar. Dan selanjutnya dibawa melalui perjalanan darat ke Manado, Sulawesi Utara.
"Saat perjalanan darat itulah kami berhasil mencegat kendaraan yang membawa Astuti. Tapi pengemudi mobil itu hanya sopir, bukan otak dari dugaan penyelundupan orangutan," tutur Askhari.
Di mana Astuti direncanakan akan diselundupkan ke Filipina. Namun terkait tujuan dari penyelundupan tersebut, Askhari mengaku tidak mengetahuinya termasuk besaran harga pasaran.
Baca juga: KPC dan BKSDA Selamatkan Lagi Satu Individu Orangutan di Lokasi Tambang Kutim
Tapi Askhari memastikan bahwa proses hukum telah inkrah dan pelaku dijatuhkan vonis pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 15 juta. (*)