Jumat, 8 Mei 2026

Berita Paser Terkini

RSUD Panglima Sebaya tak Bisa Langsung Menerima Rujukan Pasien BPJS dari Puskesmas

Seiring dengan perubahan status tersebut, RSUD Panglima Sebaya tak lagi menerima layanan rujukan untuk pasien BPJS dari Puskesmas, Kamis (26/1/2023)

Tayang:
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Syaifullah Ibrahim
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya, Kilometer Lima, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Seiring dengan perubahan status tersebut, RSUD Panglima Sebaya tak lagi menerima layanan rujukan untuk pasien BPJS dari Puskesmas, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pada tahun lalu, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya Kabupaten Paser, berubah status dari rumah sakit tipe C ke tipe B.

Seiring dengan perubahan status tersebut, RSUD Panglima Sebaya tak lagi menerima layanan rujukan untuk pasien BPJS dari Puskesmas, Kamis (26/1/2023).

Humas RSUD Panglima Sebaya, dr Ahmad Hadiwijaya menyampaikan kebijakan tersebut berlaku per Januari 2023.

"Sebenarnya tidak ada perubahan signfikan dari sisi layanan RSUD, tetap seperti dulu. Hanya saja, yang berbeda itu ada di titik rujukan yang ditetapkan Dinkes untuk pasien BPJS dari puskesmas," terangnya kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Bupati Paser Fahmi Fadli Ingatkan RSUD Panglima Sebaya Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan

Pasien BPJS dari puskesmas, harus terlebih dahulu dirujuk ke 3 klinik yang telah ditetapkan yaitu klinik Budi Mulya, Klinik Permata Bunda, dan Fatma Eva.

Penetapan rujukan tersebut dikarenakan, ketiga klinik itu memiliki dokter spesialis yang membuka layanan BPJS.

"Kalau memang di tiga klinik itu tidak ada dokter spesialisnya, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit. Termasuk layanan yang tidak ada di klinik seperti pemeriksaan laboratorium atau rontgen, itu bisa dirujuk ke rumah sakit," terangnya.

Ditegaskan, kebijakan tersebut berlaku bagi pasien BPJS di puskesmas. Sementara pasien BPJS dari klinik, tetap seperti biasa, bisa langsung dirujuk ke rumah sakit.

"Tidak semua puskesmas di Paser harus dirujuk ke klinik terlebih dahulu," tambah Hadi.

Baca juga: RSUD Panglima Sebaya Paser Naik Kelas B, Pelayanan Kesehatan Harus Dimaksimalkan

Kebijakan itu dikecualikan untuk puskesmas di wilayah perbatasan, seperti Puskesmas Mendik dan Sebakung di Kecamatan Long Kali, dan layanan Unit Gawat Darurat (UGD).

"Wilayah di dekat perbatasan bisa dirujuk ke rumah sakit terdekat, seperti di Penajam. Kalua di UGD, namanya kondisi darurat, tanpa harus rujukan tetap melayani BPJS," ungkapnya.

RSUD Panglima Sebaya, Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dalam keadaan cerah, Kamis 3 November 2022. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
RSUD Panglima Sebaya, Kilometer 5, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur dalam keadaan cerah, Kamis 3 November 2022. 

Kebijakan tersebut bertujuan untuk pemerataan layanan sehingga tidak tertumpuk di rumah sakit.

Hadi mengakui, terdapat keluhan mengenai kebijakan itu karena layanan di klinik hanya buka pada sore dan malam hari.

"Kebijakan ini akan dieveluasi setelah tiga bulan," tutup Hadi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved