Kabar Artis
Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung Rp 34 Miliar, Kronologi Bermula dari Pengobatan Ayah
Tamara Bleszynski digugat saudara kandung Rp 34 Miliar yang bermula dari pengobatan ayah. Respon Tamara Bleszynski setelah digugat wan prestasi
TRIBUNKALTIM.CO - Aktris Tamara Bleszynski digugat saudara kandung senilai Rp 34 miliar karena disebut belum membayar pengobatan sang ayah, Zbigniew Bleszynski.
Gugatan saudara kandung Tamara Bleszynski, Ryszard Bleszynski kini sudah masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya, saudara kandung Tamara Bleszynski, Ryszard mengajukan sejumlah poin ganti rugi yang belum dibayar.
Kuasa hukum Ryszard menjelaskan awal mula gugatan saudara kandung Tamara Bleszynski ini.
Ketika itu, 26 Desember 2001, Tamara dan Ryszard sepakat untuk pembayaran pengobatan ayah mereka, Zbigniew Bleszynski, di El Camino Hospital, Mountain View, California, Amerika Serikat.
Dilansir TribunKaltim.co dari kompas.tv, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard pada Kamis (26/1/2023) mengatakan, "Untuk pengobatan almarhum ayah mereka, Pak Blezinsky, sebesar kurang lebih 103.000 dolar AS yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat."
"Tapi sampai saat ini, sudah 21 tahun, tidak pernah dibayar," ujarnya.
Ryszard meminta Tamara Bleszynski membayar kerugian sebesar Rp4.022.335.099.
Djuyamto menjelaskan angka tersebut hanya kerugian materiil, namun ada juga kerugian immateriil.
“Iya (total Rp34 miliar), ganti rugi materiil Rp4 miliar, ganti rugi immateril Rp30 miliar,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Baca juga: Kini Lesty Kejora Jadi Pedangdut Muda Termahal, Ayahnya Pernah jadi Tukang Kebun Tamara Bleszynski
Wanprestasi
Saudara kandung Tamara Bleszynski itu meminta majelis hakim mengabulkan gugatan dan menyatakan Tamara telah melakukan wanprestasi.
Wanprestasi dimaksud sebagai kelalaian debitur dalam memenuhi perjanjian.
Pihak yang merasa dirugikan bisa mengambil sejumlah langkah, termasuk meminta ganti rugi yang wajib diberikan pihak yang melakukan wanprestasi.
Ryszard juga meminta agar majelis hukum menghukum Tamara Bleszynski untuk membayar kerugian senilai Rp 4.022.335.099.
Angka Rp 4.022.335.099 itu berdasarkan kerugian sebesar 50 persen dari 103.051,83 dolar AS, yakni 51.525.92 dolar AS, yang mana Tamara diduga belum membayar kepada Ryszard sampai gugatan wanprestasi ini diajukan.
Sementara, dalam petitum Ryszard, kerugian 51.525.92 dolar AS ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099.
Ryszard dalam petitumnya juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan 20 persen atau 200 lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tamara Bleszynski.
Baca juga: Ayah Lesty Kejora Pernah 6 Tahun Jadi ART Tamara Bleszynski, Kini Putrinya Pedangdut Muda Termahal
Akta tersebut adalah PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Kuasa hukum Ryszard juga mengungkapkan, awalnya Ryszard tak mempermasalahkan hal tersebut.
Namun, lantaran Tamara Bleszynski melaporkannya ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan, akhirnya ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.
"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," ujarnya.
Susanti Agustina mengatakan pada saat hotel terjadi kebakaran, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan.
Akan tetapi, Tamara Bleszynski selalu meminta deviden.
Respon Tamara Bleszynski
Merespon gugatan saudaranya, Tamara melalui akun Instagram pribadinya @tamarableszynski, Jumat (27/1/2023), dalam unggahannya membagikan sebuah judul artikel mengenai kabar dirinya yang digugat oleh saudara kandung sendiri.
Baca juga: NEWS VIDEO Tamara Bleszynski, Ngaku Kena Tipu hingga Miliaran
"Tamara Bleszynski sebut keluarga kakaknya pernah diusir dan dimintai bayaran ratusan juta rupiah," tulis artikel tersebut.
Tamara Bleszynski mengaku hanya pasrah dan berharap kebenaran akan terbongkar dengan sendirinya.
Tamara Bleszynski juga singgung soal manusia zalim yang tega menguasai harta warisan.
"Kebenaran akan menemukan jalannya, sudah mulai terkuak sendiri, Siapa Manusia Zalim yg tega melakukan semua ini terhadap keluarganya sendiri.
Menguasai warisan kami selama 21 thn, melilit kami dgn hutang dan RIBA selama 21 thn, mengusir kami dan menyengsarakan hidup kami lahir dan batin," tulis Tamara Bleszynski
Berikut isi petitum lengkap yang dilayangkan Ryszard pada Tamara Bleszynski
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat sebesar USD Rp4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah dengan perincian sebagai berikut:
- Kerugian uang sebesar 50 persen dari USD 103,051.83 yang mana Tergugat belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan sebesar USD 51.525.92;
- Kerugian sebesar USD 51.525,92 jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 (empat milliar dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh lima ribu Sembilan puluh Sembilan rupiah) ditambah bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga bank;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immateriil sebesar USD 2.000.000 (Rp30 miliar) kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap 20 % atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Akta No. 68 tanggal 31 Mei 2005 milik Tergugat di PT. Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara a-quo.
Baca juga: Tak Masalah Dibully karena Punya Pacar Cantik, Marshel Widianto: Aku Makin Kaya dan Kamu Tetap Susah
(*)
.
Livy Renata Bagikan Konten TikTok Bersama Fuji An, Netizen Tuai Komentar Pedas |
![]() |
---|
Bongkar Tabiat RD, Ibu Denise Chariesta Beri Ancaman Keras ke Anaknya: Gak Malu Disebut Pelakor? |
![]() |
---|
Biodata Wika Salim yang Disorot Usai Pamer Foto Pakai Tanktop, Posenya Curi Perhatian |
![]() |
---|
Deretan Warisan Ashraf Sinclair untuk BCL, dari Bisnis Start Up, Gym, hingga Restoran Korea |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.