Video Viral
Pakar Hukum Heran Mahasiswa UI Jadi Tersangka, Tewas Ditabrak Purnawirawan Polisi
Pakar Hukum heran Mahasiswa UI jadi tersangka, tewas ditabrak purnawirawan polisi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi menetapkan Mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan lalu lintas sebagai tersangka.
Dilansir dari Tribunnews.com, polisi menilai korban kurang hati-hati mengendarai sepeda motor sehingga menyebabkan dirinya menjadi korban tunggal kecelakaan 6 Oktober 2022.
Purnawirawan polisi yang kala itu membawa mobil dan menabrak almarhum tidak bersalah karena tidak merampas hak jalan korban yang datang dari arah berlawanan.
Ibu Hasya, Ira, mengungkapkan hal tersebut merupakan sebuah pukulan kedua bagi keluarganya.
Lantaran anaknya meninggal dunia karena kecelakaan itu dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
"Pertama anak kami sudah hilang nyawa, meninggal saat kejadian kecelakaan itu."
"Kedua, ditetapkannya anak kami sebagai tersangka, itu adalah bagaikan tikaman buat kami," ungkap Ira, dilansir tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (27/1/2023).
Selanjutnya, Ira mengungkapkan, pihaknya merasa kebingungan mencari keadilan.
"Pertama kami memang bagaikan orang di gurun pasir yang kekurangan air lah ya, kami enggak tahu harus kemana kami mencari keadilan."
"Cuma berdua aja ngomong sama suami, gimana ya Yah, masak enggak ada keadilan sama sekali buat kita," ungkap Ira.
Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho, buka suara menanggapi kasus tersebut.
Menurut Hibnu, penetapan tersangka terhadap korban tabrakan agak aneh.
Sebab, penetapan tersangka oleh polisi dikenakan kepada korban bukan pelaku.
Padahal, kata dia, penetapan tersangka seharusnya untuk orang lain bukan korban atau dirinya sendiri.
Karena itu, Hibnu menilai polisi perlu melakukan pendekatan secara progresif terkait persoalan kasus tersebut.
"Jika melihat suatu permasalahan hukum itu dari sudut sebab akibat. Tapi kalau tersangka untuk dirinya sendiri, itu agak aneh, karena tersangka itu berarti orang lain," kata Hibnu Nugroho, Jumat (27/1/2023).
Hibnu mengatakan, analisis penentuan tersangka terhadap korban Hasya perlu dievaluasi oleh penyidik kepolisian.
Sebab, jika yang dijadikan tersangka adalah korban atau diri sendiri, maka kasus tersebut bukanlah perbuatan tindak pidana.
"Jadi kalau tersangka itu ya orang lain yang menyebabkan, bukan dirinya sendiri. Kalau dirinya sendiri, berarti bukan merupakan suatu peristiwa pidana, itu yang harus digarisbawahi," kata Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu.
Ia menjelaskan, meninggal dunia karena diri sendiri bukanlah persoalan pidana yang berarti meninggal karena tindakannya sendiri.
Dalam hal ini, lanjut dia, tidak mungkin seseorang meninggal dunia karena tersangkanya adalah dirinya sendiri.
"Itu saya kira perlu diluruskan, dalam hal ini cukup menjadikan aneh ketika seorang tersangka untuk dirinya sendiri, harusnya tersangka itu orang lain," katanya. (*)
Jalan Rusak Parah di Palaran Samarinda, Kondisi Memprihatikan dan Menghambat Transportasi |
![]() |
---|
Jl. MT. Haryono Balikpapan Kembali Rusak! Bahu Jalan Bolong Karena Bongkaran Proyek Rumah Makan |
![]() |
---|
Pengguna Sepeda Motor di Balikpapan Nyangkut di Atap Warga Hingga Jebol, Viral di Medsos |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Pencurian Motor di Kawasan Parkir Lembuswana Samarinda, Pencuri Kabur dan Ditangkap |
![]() |
---|
Viral di Media Sosial, Heboh Pria Sholat di Atas Kapal Ketika Perjalanan Laut Sedang Berlangsung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.