Berita Kaltim Terkini

POPULER KALTIM: Buronan Kubar Ditangkap Setelah 6 Tahun, Perceraian di Kukar Tembus 1.601 Kasus

Tertangkapnya buronan dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) setelah enam tahun pelarian menjadi berita populer Kaltim hari ini.

Editor: Syaiful Syafar
ISTIMEWA
Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat ditangkap pada Rabu (25/1/2023) malam. Kabar ini menjadi berita populer Kaltim hari ini yang tayang di TribunKaltim.co. 

TRIBUNKALTIM.CO - Tertangkapnya buronan dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar) setelah enam tahun masuk daftar pencarian orang (DPO) menjadi berita populer Kalimantan Timur hari ini yang tayang di situs berita TribunKaltim.co. Selain itu, tingginya kasus perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), juga masuk berita populer Kaltim hari ini.

Hingga Sabtu (28/1/2023) sore, dua kabar tersebut masih bertahan sebagai berita populer Kaltim di portal berita TribunKaltim.co (Tribun Network).

Dari ibu kota Kaltim, ajang penghargaan Kota Samarinda bertajuk Pro Bebaya Award juga menghiasi berita populer di benua Etam sepanjang hari ini.

Berikut berita populer Kaltim yang tayang di TribunKaltim.co hari ini, Sabtu (28/1/2023).

1. Buronan Kejari Kubar Dibekuk di Kalsel Setelah 6 Tahun

Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat ditangkap pada Rabu (25/1/2023) malam.
Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kutai Barat ditangkap pada Rabu (25/1/2023) malam. (ISTIMEWA)

Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan jembatan Sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) berinial S (45) akhirnya ditangkap.

S ditangkap tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) saat berada di wilayah Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (25/1/2023) malam.

Sebelumnya, pria kelahiran 1978 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada tahun 2017 lantaran diduga melakukan korupsi proyek pembangunan jembatan sungai Tikah di Kabupaten Mahakam Ulu.

Berdasarkan hasil pengembangan petugas, S melarikan diri ke Kalimantan Selatan sejak 2018.

Bahkan, S memiliki KTP di Kampung Banderang, Kabupaten Tapin, Kalsel.

"S diamankan karena saat dipanggil sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Barat, yang bersangkutan tidak beritikad baik memenuhi panggilan, sehingga dimasukkan dalam DPO," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima Kejari Kubar, Jumat (27/1/2023).

Sebelum kabur ke luar Provinsi Kalimantan Timur, S berdomisili di RT 03 Kelurahan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat.

Pelarian S selama kurang lebih enam tahun berhasil diendus tim intelijen Kejaksaan hingga akhirnya dibekuk pada Rabu malam sekitar pukul 22.00 Wita.

"Tersangka S yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kutai Barat tersebut dibekuk petugas di tempat persembunyiannya, Perumahan Fitria Residen," ucap Ketut.

Setelah mati langkah dan tak berkutik lagi dari jeratan tim petugas intelijen Kejagung, tersangka S barulah mulai bersikap kooperatif. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved