Buku Tematik

Formasi yang Dibutuhkan CPNS dan PPPK 2023, Cek Juga Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

Bakal segera dibuka, inilah formasi yang dibutuhkan serta besaran gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Bakal segera dibuka, inilah formasi yang dibutuhkan serta besaran gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira, pemerintah memastikan kembali membuka rekrutmen CPNS 2023 setelah tahun lalu ditiadakan.

Tidak hanya rekrutmen CPNS, pemerintah juga membuka penerimaan PPPK 2023.

Pada tahun 2023 ini, pengadaan CASN memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada 2023," kata Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, Senin (26/12/2022), dikutip dari laman Kemenpan-RB.

Menteri Abdullah Azwar Anas mengungkapkan formasi yang menjadi prioritas CPNS 2023.

Menurut dia, tahun ini CPNS akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan profesi tertentu, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis lain.

"Termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah," jelas Anas.

Sementara itu, untuk penerimaan PPPK 2023 akan difokuskan pada pemenuhan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar instansi terkait lainnya mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing.

"Berdasarkan usulan kebutuhan dari pemerintah, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," kata Anas.

Rekrutmen CASN 2023 juga mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu seperti indikator jumlah PNS yang pensiun dan pemenuhan SDM guna mendukung program strategis nasional, termasuk letak geografis dan kemampuan anggaran.

"Selain itu, pemerintah juga telah menyiapkan kajian terkait penataan dan pemenuhan kebutuhan formasi ASN Papua dan Papua Barat serta DOB Papua," kata Anas.

Baca juga: Persiapan Diri, Inilah 10 Contoh Soal Tes CPNS 2023 terkait Pancasila dan Kunci Jawabannya

Kebijakan Pengadaan CPNS dan PPPK 2023

Arah kebijakan pengadaan ASN 2023, yang terdiri dari CPNS dan PPPK akan berfokus pada pelayanan dasar yakni guru dan tenaga kesehatan.

"Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal," kata Anas.

Arah kebijakan kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.

Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara, arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital. Sejauh ini pihaknya masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital "Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman," pungkasnya.

Daftar Gaji PNS dan PPPK 2022

Gaji PNS

Dilansir dari Kompas.com, untuk besaran Gaji PNS tahun 2022 ini masih diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977. Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

2. Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

3. Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Info CPNS 2023, Begini Cara Kecilkan Ukuran PDF Dokumen Persyaratan Pendaftaran yang Diunggah

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti

- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020. Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca juga: Inilah 11 Jurusan yang Diprioritaskan dalam Rekrutmen CPNS 2023, Berikut Bocoran Jadwal Pendaftaran

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

- Gaji dan tunjangan

- Cuti

- Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Itulah info pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta daftar gaji dan tunjangannya.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Lowongan CPNS dan PPPK 2023, Ini Formasi yang Dibutuhkan, Jurusan Digital Masuk Prioritas, https://bangka.tribunnews.com/2023/01/29/lowongan-cpns-dan-pppk-2023-ini-formasi-yang-dibutuhkan-jurusan-digital-masuk-prioritas?page=all.

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved