Berita Kubar Terkini

Hendak Edarkan 30 Poket Sabu di Muara Lawa, Pemuda di Sendawar Diciduk Satresnarkoba Polres Kubar

Seorang pemuda di Kutai Barat berinial AW (29) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat usai kedapatan membawa sabu.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
AW (29) pemuda di Ibukota Sendawar Kutai Barat tak berkutik saat diamankan petugas saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu sebanyak 30 poket di wilayah Kecamatan Muara Lawa simpang Kalteng. (TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR  - Seorang pemuda di Kutai Barat berinial AW (29) harus mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polres Kutai Barat usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu dalam kemasan siap edar sebanyak 30 poket.

Berdasarkan keterangan polisi, sabu tersebut hendak diantar oleh pelaku kepada seseorang yang sudah janjian sebelumnya untuk ketemuan di jalan poros persimpangan Kalimantan Tengah di Kecamatan Muara Lawa, Kutai Barat

Namun aksi AW tersebut rupanya diketahui Polisi. Belum sempat mengatarkan sabu ke tangan pembeli, AW lebih dulu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Kutai Barat beserta barang buktinya berupa sabu dengan berat keseluruhan 6,1 gram. AW diamankan polisi saat dalam perjalanan menuju simpang Kalteng pada Jumat sore kemarin, (27/1/2023).

Kapolres Kutai Barat AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatnarkoba AKP Bitab Riyani mengatakan penangkapan terhadap AW tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima petugas.

Baca juga: Kubar Butuh Layanan Transportasi Udara, Ini Dampaknya jika Wings Air Buka Rute Penerbangan Baru

Dari laporan tersebut, petugas kemudian menyelidiki keberadaan AW dan berhasil diciduk di wilayah Kampung Mencimai saat hendak mengantarkan sabu di tempat tujuan.

"Anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Kubar melakukan penyelidikan dan saat mengetahui bahwa AW berada di Pinggir jalan Kampung Mencimai Kecamatan Tongkok terlihat AW sedang membawa sesuatu, anggota opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AW," jelasnya, Minggu (29/1/2023).

Selanjutnya kata dia anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan sebuah kantong belanjaan warna hijau setelah dibuka di dalamnya terdapat sebuah kotak yang bertuliskan AW simpang Kalteng Muara Lawa Kutai Barat yang dilapisi lakban warna orange.

Dimana di dalamnya terdapat 3 poket plastik klip ukuran sedang warna bening yang masing-masing berisi 10 poket narkotika jenis sabu-sabu, yang masing-masing dibungkus klip warna bening yang dilapisi 3 lembar potongan tissue warna putih, dan 3 bungkus snack yang betuliskan London Roll warna coklat.

Baca juga: Kabar Baik, Wings Air akan Buka Rute ke Kubar, Wabup Edyanto Arkan Temui Pihak Maskapai di Jakarta

"Barang bukti yang diamankan 30 poket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat 6.3 gram, 1 unit HP warna silver, 1 buah kantong belanja warna hijau dan 1 buah kotak yang bertuliskan Ari Wagianto Simpang Kalteng Muara Lawa Kutai Barat," jelasnya.

Setelah dipertanyakan lanjut dia kepemilikannya saat tersebut AW mengakui bahwa paket narkotika jenis sabu yang masing-masing dibungkus plastik klip warna bening tersebut adalah milik (R) yang berada di Mencimai.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kutai Barat untuk dilakukan prose hukum penyidik lebih lanjut,"ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved