Berita Penajam Terkini

Pemkab PPU Kembali Tanggung Tagihan Listrik Rumah Ibadah Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kembali menanggung pembayaran listrik rumah ibadah tahun ini.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Tagihan listrik rumah ibadah di PPU kembali ditanggung pemerintah daerah. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan kembali menanggung pembayaran listrik rumah ibadah tahun ini.

Kurang lebih 500 rumah ibadah akan kembali ditanggung pembayaran listriknya oleh Pemkab PPU, di 2023 ini. Tanggungan tersebut akan dilakukan selama setahun penuh.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda PPU, Nurbayah kepada TribunKaltim.co.

Baca juga: Investor yang Berminat Berinvestasi di Penajam Paser Utara Masih Tahap Penjajakan

Kebutuhan anggaran yang disiapkan untuk pembayaran listrik ratusan rumah ibadah tersebut, yakni mencapai Rp1,3 miliar.

“Anggaran yang disediakan tahun ini kurang lebih Rp1,3 miliar. Itu beda-beda pembayarannya setiap rumah ibadah, dan dibayarkan selama 12 bulan,” ungkapnya pada Selasa (31/1/2023).

Nurbayah melanjutkan bahwa saat ini untuk Surat Keputusan (SK) pembayaran masih berada di Bagian Hukum Setda PPU. Untuk Januari, pembayaran masih ditalangi oleh masing-masing rumah ibadah.

Bukti pembayaran nantinya diserahkan kebagian Kesra, untuk penggantian dana talangan tersebut.

Baca juga: BPN Penajam Paser Utara Turut Andil Capai Rekor Muri Tahun Ini

“Saat ini masing-masing rumah ibadah masih dia talangi dulu, nanti akan digantikan yang penting bukti pembayarannya disampaikan ke kita,” sambungnya.

Sebelumnya, pada 2022 lalu pembayaran listrik untuk rumah ibadah hanya ditanggung selama 10 bulan.

Keterbatasan anggaran yang ada, membuat pemerintah daerah tidak bisa mengakomodir pembayaran selama setahun.

“Tahun ini dibayar selama 12 bulan,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved