Kabar Artis
Ferry Irawan Sakit dan Minta Penangguhan Penahanan Atas Kasus KDRT pada Venna Melinda
Jadi tersangka KDRT pada Venna Melinda, Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan ke Venna Melinda masih bergulir.
Seperti diberitakan, Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota atas kasus dugaan KDRT.
Kini, kasus tersebut ditangani Polda Jawa Timur setelah Ferry Irawan memintanya karena domisili berada di Surabaya.
Dalam kasus ini, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani masa penahanan di Polda Jawa Timur.
Baca juga: Kabar Venna Melinda: Tolak Damai Usai Alami KDRT, Ferry Irawan Siap Kooperatif Jalani Proses Hukum
Namun, Ferry Irawan mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Jawa Timur.
Penangguhan penahanan itu ia ajukan dengan alasan kesehatan.
"Alasan pertama ada riwayat penyakit," kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry, ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2023), mengutip Tribunnews.com dengan judul Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan, Alasannya Punya Riwayat Penyakit
Jeffry memastikan kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum apabila penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Pak Ferry menyatakan siap menjalani proeses dengan baik," lanjutnya.
Menurut Jeffry, harusnya penyidik bisa mengabulkan penangguhan penahanan Ferry Irawan, lantaran suami Venna Melinda itu tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Nah tujuannya ditahan kan agar memperlancar proses penyidikan. Tapi pa Ferry sudah komit akan kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti, karena semua barang bukti sudah di polisi," jelas Jeffry Simatupang.
Ferry Irawan jadi tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena laporan sang istri Venna Melinda. Ia pun kini ditahan di Polda Jatim.
Baca juga: Tak Percaya Putranya Lakukan KDRT ke Venna Melinda, Ibu Ferry Irawan: Sama Keluarga Sayang Banget
Venna melaporkan Ferry ke Polres Kediri, Jawa Timur atas kasus dugaan KDRT, Minggu (8/1/2023).

Peristiwa KDRT terjadi saat mereka menginap di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur.
Berjalannya waktu, kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda dilimpahkan ke Polda Jawa Timur.
Dalam laporan Venna Melinda, Ferry Irawan dijerat dengan pasal Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Ferry Irawan kini sudah jadi tersangka. Ia juga sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Jawa Timur.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.