PENGUMUMAN KE-2 Pengerjaan Cut and Fill di RT 57 Kelurahan Sepinggan Baru
Koordinator dan Ketua RT 57 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, menyampaikan pengumuman penting
TRIBUNKALTIM.CO - Koordinator dan Ketua RT 57 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, menyampaikan pengumuman penting.
Pengumuman ini ditujukan kepada para pemilik tanah kaveling dari Pak Supiner yang berlokasi di lingkungan RT 57 Kelurahan Sepinggan yang kini menjadi Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan.
Berikut isi pengumuman dari Koordinator dan Ketua RT 57 Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan tersebut.
PENGUMUMAN KE-2
- Diberitahukan kepada para pemilik tanah kavling dari pak Supiner yang berlokasi di lingkungan RT.57 Kelurahan Sepinggan dan saat ini menjadi Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan, antara lain tanah kavling di Blok T1, Blok T2, Blok R1, Blok U4, Blok U3 dan Blok U2.
- Kondisi tanah kavling yang berlokasi di RT. 57 Kelurahan Sepinggan Baru yang tersebut pada poin (1) sudah mulai longsor karena perbedaan elevasi dengan lahan Grand City Balikpapan (PT. Sinar Mas Wisesa) yang cukup tinggi kurang lebih 18 meter.
- Berdasarkan rapat-rapat kordinasi dengan instansi-instansi pemerintah Kota Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kelurahan Sepinggan Baru, RT. 57, Babinsa serta Bhabinkamtibmas bahwa kondisi rawan longsor tersebut harus segera ditangani untuk menghindari terjadinya bencana.
- Dan berdasarkan hasil rapat-rapat tersebut juga, PT. Sinar Mas Wisesa (Grand City Balikpapan) bersedia melakukan tindakan penanganan longsor tersebut dengan kegiatan pemotongan tanah (cut fill) kavlingan masyarakat yang berlokasi di RT. 57 Kelurahan Sepinggan Baru.
- Untuk itu kepada para pemilik tanah kavling yang berdampak pekerjaan tersebut agar dapat menghubungi pihak Koordinator dan ketua RT.57 (Bp. Ekonius Jagus Thinus) untuk menerima penjelasan mengenai pekerjaan cut and fill.
- Pekerjaan ini dilaksanakan bila tidak ada sanggahan atau komplain terhitung sejak tanggal pengumuman ini di terbitkan hingga tiga puluh hari kedepan.
Demikian pengumuman kedua ini dilakukan guna diketahui dan memohon ijin bagi/kepada para pemilik tanah kavling yang tanahnya terkena penataan tanah untuk mencegah bencana longsor.
Balikpapan, 1 Februari 2023
Kordinator 1 : Bpk. Eko (Ketua RT.57) – 081231169047
Kordinator 2 : Bpk. Eka - 085391068889
Kelurahan Sepinggan Baru, Kecamatan Balikpapan Selatan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/sepinggannnnnn.jpg)