Video Viral

Ferdy Sambo Coba Gugah Rasa Iba Hakim, Beber Nasib 4 Anak dengan Putri Candrawathi

Ferdy Sambo coba gugah rasa iba Hakim, beber nasib 4 anaknya masih butuh orangtua

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Ada sejumlah hal yang coba disampaikan terdakwa Ferdy Sambo dalam nota pembelaan atau pledoi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ini semata untuk membuat Majelis Hakim mempertimbangkan kembali terkait putusan atau vonis yang akan dijatuhkan terhadapnya dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Dilansir dari Tribunnews.com, Ferdy Sambo mengatakan bahwa sebelum dijatuhkan vonis pun, dirinya dan sang istri, Putri Candrawathi telah 'merasakan hukuman' karena 'menjadi terdakwa' dan 'berada dalam tahanan'.

"Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan," kata Ferdy Sambo dalam pledoinya beberapa waktu lalu.

Saat dirinya dan sang istri berada dalam tahanan, menjalani sidang hingga menunggu vonis, anak-anak mereka harus menjalani hari-hari tanpa kasih sayang kedua orang tuanya.

Terlebih anak bungsu mereka yang masih balita dan tentunya membutuhkan perhatian khusus dari orang tuanya.

"Sementara empat orang anak-anak kami, terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya," tegas Ferdy Sambo.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi 3 terdakwa pada dua pekan depan.

Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).

"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari mendatang, tepat pada momen Valentine.

Sementara itu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada Kamis (2/2/2023) ini, sedang menjalani sidang duplik.

Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.

Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.

Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.

Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.

Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.

Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.

Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu. (*)

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved