Berita Berau Terkini
Prihatin Mengenai Dispensasi Nikah, DPRD Berau Ingatkan untuk Kawal Masyarakat
Anggota DPRD Berau Syarifatul Syadiah mengakui maraknya permintaan dispensasi nikah di Bumi Batiwakkal yang membuatnya cemas.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Anggota DPRD Berau Syarifatul Syadiah mengakui maraknya permintaan dispensasi nikah di Bumi Batiwakkal yang membuatnya cemas.
Apalagi, seuai data dari Pengadilan Agama Kabupaten Berau menyatakan salah satu penyebab tingginya angka perceraian ialah kurang matangnya usia pernikahan.
Pasalnya, permohonan dispensasi itu cukup merugikan masa depan generasi muda, yang seharusnya masih memiliki jaminan kesuksesan di masa depan.
Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul itu turut menyayangkan fenomena tersebut. Dikatakan, dispensasi nikah itu biasanya karena korban dari pergaulan bebas yang berujung married by accident atau menikah karena “kecelakan”.
Baca juga: Bupati Berau Sri Juniarsih Mas Terima Anugerah Lencana Bhakti Ekonomi Desa
“Ini juga harus jadi perhatian kita semua. Baik itu Pemkab Berau maupun DPRD Berau, kenapa ini marak terjadi,” katanya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (3/1/2023).
Pada dasarnya usia pernikahan resmi, seharusnya di atas 18 tahun. Atau usia ideal wanita berdasarkan BKKBN adalah 21 tahun untuk perempuan dan laki-laki 25 tahun.
Karena apabila nikah dengan usia terlalu muda, juga tidak direkomendasikan karena organ reproduksinya belum kuat. Dan dikhawatirkan akan berdampak buruk ketika melahirkan.
“Tapi, kalau sudah kejadian dan terlanjur basah, tetap harus ada yang bertanggungjawab. Tapi ini harus dicarikan solusinya, agar tidak terjadi terus menerus,” jelasnya.
Baca juga: Cuaca di Berau Hari Ini, Beberapa Wilayah Berpotensi Cerah Berawan
Dirinya berharap, kepada para orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan memberikan edukasi terkait bahayanya pergaulan bebas. Jangan sampai, minimnya perhatian dari orang tua membuat si anak merasa bebas bergaul. Yang mana, berdampak buruk bagi masa depannya.
Selain itu, perlu juga sosialisasi kepada masyarakat, dan sekolah baik SMP maupun SMA guna memberikan pemahaman serta peringatan terkait pergaulan bebas.
“Ini untuk mencegah married by accident itu. Ini tidak bisa dibiarkan terus terjadi. Perlu ada pengawasan bersama yang harus dilakukan,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.