Breaking News

Video Viral

Alasan 122 Akademisi Dukung Vonis Ringan Bharada E, Kekuatan Buat Eks Anak Buah Sambo

Alasan 122 akademisi dukung vonis ringan Bharada E, kekuatan buat eks anak buah Ferdy Sambo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Dukungan untuk Richard Eliezer atau Bharada E terus mengalir.

Kali ini, dukungan datang dari Aliansi Akademisi Indonesia.

Dilansir dari Tribunnews.com, Aliansi Akademisi Indonesia mendukung melalui surat Amicus Curiae (sahabat pengadilan) yang dikirim kepada majelis hakim.

Surat ditandatangani oleh 122 akademisi dari sejumlah Universitas di Indonesia.

Akademisi menilai, kejujuran Eliezer berperan besar mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo.

Merespons hal tersebut, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan Richard Eliezer mengucapkan terima kasih atas dukungan yang diberikan akademisi.

Ini, kata Ronny, menjadi kekuatan bagi Richard Eliezer untuk menghadapi proses persidangan ke depan.

"Ada dukungan dari akademisi, profesor, advokad senior terkait perkara Richard Elizer, Richard Eliezer menyampaikan,'tolong sampaikan banyak terima kasih,

Ini merupakan kekuatan bagi saya, saya tidak berjalan sendirian.

Saya bukan siapa-siapa anak kecil, saya adalah anak muda yang ingin memperbaiki hidup, bekerja dengan baik',"ungkap Ronny.

Lebih lanjut, Ronny mengungkapkan, bahwa kondisi kliennya jelang sidang vonis kini lebih mendekatkan diri ke Tuhan.

Menurut Ronny, tim penasihat hukum selalu memantau kondisi Richard Elizer.

Ia optimis, bahwa keadilan itu ada.

"Sekarang (Richard Eliezer) lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan, berdoa, kumpul bersama keluarga, saling menguatkan."

"Kami dari tim penasihat hukum selalu memonitor ya, bahwa Richard Eliezer ini tetap stabil, berulang-ulang ia menyampaikan terima kasih atas dukungan dari para akademisi, ini adalah hal positif untuk dia," ucap Ronny.

Selama ini, lanjut Ronny, timnya sudah melakukan pembelaan secara maksimal.

Mengenai putusan akhir, ia menyerahkan keputusan kepada majelis hakim.

"Kita telah melakukan pembelaan secara maksimal. Kita kembalikan ke majelis hakim," terangnya.

Sebelumnya, pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkapkan harapannya kepada majelis hakim terkait vonis Eliezer.

Edwin berharap, agar majelis hakim bisa menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam memberikan vonis hukuman kepada Eliezer.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih gamang karena menilai Eliezer sebagai pelaku materil dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Jaksa gamang karena masih menilai Richard dalam posisi sebagai pelaku materil," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (2/2/2023).

Selain itu, Edwin menginginkan agar majelis hakim bisa mempertimbangkan vonis Eliezer berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan di persidangan, serta merujuk undang-undang dan rasa keadilan masyarakat.

"Tentu harapan terakhir kita kepada majelis hakim untuk menerapkan hukum sebagaimana mestinya, berdasarkan bukti-bukti yang sudah disampaikan dalam persidangan."

"Merujuk juga pada undang-undang yang berlaku dan juga rasa keadilan masyarakat," ungkap Edwin.

Diketahui, Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam perkara tersebut, Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana 12 tahun oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023). (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved