Berita Nasional Terkini
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Berharap Putusan Putri Candrawathi Ditambah
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan digelar, Senin (13/2/2023). Alasan keluarga Brigadir J berharap vonis Putri Candrawathi ditambah.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembacaan putusan atau vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadi J alias Brigadir Yoshua Hutabarat akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023)
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis di PN Jaksel besok, lebih dulu dari tiga terdakwa lainnya.
Jelang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, keluarga Brigadir J berharap agar putusan untuk Putri Candrawathi ditambah atau melebihi tuntutan jaksa.
Harapan keluarga Brigadir J ini disampaikan melalui pengacaranya, Martin Lukas Simanjuntak jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keluarga Brigadir J berharap agar vonis Putri Candrawathi ditambah, sementara Ferdy Sambo tetap divonis penjara seumur hidup.
Harapan tersebut diungkapkan keluarga Brigadir J menjelang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (13/2/2023) besok.
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Ferdy Sambo, majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum dan untuk terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," ujar Martin saat dimintai konfirmasi, Minggu (12/2/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Martin mengatakan, Putri Candrawathi seharusnya divonis 2 kali lipat lebih daripada tuntutan jaksa saat ini, yaitu 12 tahun penjara.
Maka dari itu, Martin menyebut Putri Candrawathi seharusnya divonis maksimal 20 tahun penjara.
Menurut Martin, Putri Candrawathi adalah sosok yang menularkan niat jahat, sehingga berujung pada pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Berita Ferdy Sambo Terbaru, Jadwal Sidang Pembacaan Vonis dan Kata Pakar Soal Peluang Hukuman Mati
"PC berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa, padahal tidak diperkosa," tuturnya.
"Sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik Almarhum Yosua," imbuh Martin.
Siapkan Mental
Namun demikian ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mental terkait vonis yang bakal dijatuhkan kepada terdakwa.
"Kita mempersiapkan mental kita, agar kita bisa berlapang dada menghadapi keputusan majelis hakim di pengadilan negeri Jakarta Selatan," ujarnya di Jambi, Sabtu (11/2/2023), dikutip dari Tribun Jambi.
Orangtua Brigadir J, Samuel dan istrinya, Rosti Simanjuntak, akan hadir langsung dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Samuel menuturkan, sejak Jumat (10/2/2023), ia dan istrinya sudah menyiapkan pakaian yang akan dibawa ke Jakarta.
"Kita berangkat nanti hari Minggu, berangkat dari Jambi ke Jakarta untuk menghadiri persidangan hari Senin," ucapnya.
Orangtua Brigadir J bertolak ke Jakarta dari Bandara Sultan Thaha, Jambi, pada pukul 11.30 WIB.
Baca juga: Detik-detik Sidang Vonis Ferdy Sambo, Akankah Keadilan Berpihak ke Richard Eliezer dan Brigadir J?
Tim Gegana Dikerahkan
Jelang sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, PN Jaksel mulai diperiksa dan disterilisasi oleh personel Gegana Brigade Mobil (Brimob) Polri untuk mengantisipasi gangguan keamanan.
"Pengamanan pasti diperketat dan jumlahnya masih direkap. Yang pasti, lebih dari 200 personel (dikerahkan) karena Polwan juga turun semua," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sterilisasi oleh tim Gegana itu dimulai hari ini, Minggu (12/2/2023), dan bertujuan untuk mengantisipasi ancaman bom.
"Mereka menyisir dan bersiap," ujar Nurma.
Nurma mengatakan, guna menjaga persidangan kemungkinan lebih dari 200 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, dan tim Brimob Gegana yang dikerahkan selama pengamanan sidang mulai Senin besok.
Jadwal vonis tiga terdakwa lainnya adalah setelah sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dilansir dari kompas.com, sidang vonis Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dan Kuat Maruf akan digelar Selasa (14/2/2023) sedangkan vobis Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan dibacakan sehari berikutnya yakni Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Video Lama Ferdy Sambo Ulang Tahun Viral, Suara Putri Candrawathi Jadi Sorotan
Diketahui, Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Berdasarkan surat tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, khusus Ferdy Sambo, jaksa penuntut umum juga menganggapnya terbukti bersalah dalam kasus dugaan merintangi penyidikan, dan disebut melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dalam 2 kasus oleh jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Sedangkan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun.
Sebagaimana diketahui, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Penembakan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan sepihak Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, 7 Juli 2022.
Baca juga: Alasan 122 Akademisi Dukung Vonis Ringan Bharada E, Kekuatan Buat Eks Anak Buah Sambo
(*)
vonis ferdy sambo
vonis sambo
Ferdy Sambo
Brigadir J
Putri Candrawathi
vonis
putusan
TribunKaltim.co
Bharada E
Bripka RR
Kuat Maruf
berita nasional terkini
Terbaru! Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri hingga Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Vonis Putri Candrawathi dan Suami akan Bersamaan, Permintaan Maaf Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Enggan Tenggelam Sendiri, IPW Yakin Ferdy Sambo Siapkan Kegaduhan Jika Dihukum Berat |
![]() |
---|
Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hakim Tidak Terikat Semata-mata Pada Logika Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.