Berita Nasional Terkini
Jadwal Sidang Vonis Bharada E, Keluarga Pasrah, Kelanjutan Karier Richard Eliezer sebagai Polisi?
Jadwal sidang vonis Bharada E. Keluarga pasrah. Bagaimana nasib dan kelanjutan karier Richard Eliezer sebagai polisi?
TRIBUNKALTIM.CO - Setelah vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, publik kini juga menantikan jadwal sidang vonis Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Untuk jadwal sidang vonis Bharada E akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2/2023).
Jelang jadwal sidang vonis Bharada E, keluarga sudah pasrah, lalu bagaimana nasib dan kelanjutan karier Richard Eliezer, ajudan Ferdy Sambo?
Jelang sidang vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
Minggu (12/2/2023), penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy, "Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga."
Menurut Ronny Talapessy, pihak keluarga sering berdoa bersama agar Richard senantiasa diberikan yang terbaik.
Ia mengatakan, "Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa."
Ronny Talapessy mengatakan segala upaya telah dikerahkan Richard dan tim penasihat hukum dalam kasus ini.
Kini, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.
"Dia sudah sampaikan semuanya, sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini.
Baca juga: Alasan 122 Akademisi Dukung Vonis Ringan Bharada E, Kekuatan Buat Eks Anak Buah Sambo
Kita sudah melakukan yang terbaik.
Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Jelang Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J, Bharada E dan Keluarga Pasrah.
Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah digelar Senin (13/2/2023) kemarin.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi diputus 20 tahun penjara.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan digelar hari ini, Selasa (14/2/2023).
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kemudian dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo dan enam mantan anak buahnya dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terbaru! Jadwal Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri hingga Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kelanjutan Karier Bharada E
Karier Bharada E di Polri masih bisa selamat jika majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menjatuhkan vonis lebih dari 2 tahun penjara dalam perkara itu.
Sebelumnya, pernah terjadi juga pada AKBP Brotoseno, meski kemudian ia dipecat lantaran Peraturan Kapolri diubah.
Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel mengatakan, "Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja."
Menurut Reza yang juga merupakan dosen psikologi forensik dan manajemen konflik di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), jika hakim menjatuhkan vonis maksimal 2 tahun penjara maka karier Richard di Polri kemungkinan masih bisa diselamatkan.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukumannya di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.
Brotoseno sebelumnya adalah penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dia sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena diduga mempunyai hubungan dengan Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus suap Wisma Atlet.
Saat kembali berdinas di Bareskrim itulah Brotoseno terlibat kasus korupsi saat menyidik dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.
Baca juga: Penuh Kejutan? Tonton dan Cek Arti dan Apa Itu Sidang Duplik yang Dijalani Bharada E dan PC Hari Ini
Dalam perkara itu dia divonis 5 tahun penjara.
Setelah selesai menjalani hukuman, ternyata Brotoseno sempat kembali berdinas di Polri sebagai staf setelah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP).
Hal itu kemudian memicu perdebatan di masyarakat.
Saat itu Ferdy Sambo yang masih menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya mengubah peraturan Kapolri tentang sidang komisi kode etik Polri, sehingga bisa melakukan banding atas putusan sebelumnya.
Alhasil, Brotoseno kembali menjalani sidang KKEP banding dan diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat.
Sidang itu terjadi pada 8 Juli 2022.
Selepas pulang menghadiri sidang Brotoseno itulah terjadi pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard dan Ferdy Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo pun sudah menjalani sidang KKEP dan KKEP banding dengan keputusan pemecatan dari keanggotaan Polri.
Dia menjalani sidang KKEP sebelum menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan Richard dan seorang terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), belum menjalani sidang KKEP.
Reza berharap majelis hakim melihat keteguhan Richard yang mau membongkar skenario yang disusun buat menutupi pembunuhan terhadap Yosua.
"Dan kesetiaan pada sumpah jabatan itulah yang membuat semua berharap bahwa nantinya hakim akan memberikan apresiasi dengan hukuman maksimal dua tahun saja," ucap Reza yang pernah menjadi saksi yang meringankan untuk Richard dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Simpulkan Alasan Richard Tembak Brigadir J, Jaksa ke Pengacara Bharada E: Keliru Tafsirkan Perbuatan
(*)
Update Berita Nasional Terkini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Jadwal-Sidang-Vonis-Bharada-E-Keluarga-Pasrah-Kelanjutan-Karier-Richard-Eliezer-sebagai-Polisi.jpg)