Mata Lokal Memilih
Utang Dana Kampanye Anies, Bawaslu Sebut Masuk Pelanggaran Pidana tapi Sudah Tak Bisa Diproses
Utang dana kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu sebut masuk pelanggaran pidana tapi sudah tak bisa diproses.
TRIBUNKALTIM.CO - Utang dana kampanye Anies Baswedan saat Pilkada DKI Jakarta 2017, Bawaslu sebut masuk pelanggaran pidana tapi sudah tak bisa diproses.
Masalah utang dana kampanye Anies Baswedan masih jadi bahan sorotan.
Kali ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ikut menyoroti hal itu.
Bawaslu menyoroti kabar utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 silam.
Bawaslu pun menduga transaksi tersebut melanggar ketentuan dana kampanye dan termasuk unsur pidana.
Baca juga: Dianggap Antitesis Jokowi, Anies Baswedan Bakal Lanjutkan Proyek IKN Nusantara?
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, dalam kasus ini Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.
“Itu seharusnya bermasalah, seharusnya itu pelanggaran pidana. Itu pidana kampanye karena dia tidak menyebutkan itu di laporan akhir dana kampanye,” kata Bagja, Kamis (16/2/2023).
Mungkinkah diusut? Bagja sebagai ketua Bawaslu saat ini tentu tidak bisa mengusut kembali pelanggaran tersebut mengingat masa kampanye sudah lama berakhir.
Pun dari sisi Undang-Undang (UU), Bagja menegaskan, ada masa kedaluwarsanya. Sehingga Bawaslu pun tidak bisa bergerak untuk memprosesnya.
“Iya pelanggaran, tapi kan sudah lewat waktu. Sudah kedaluwarsa. Pasti ada kedaluwarsanya. KUHP saja ada. Biasanya kalau sudah selesai (pilkada) ya tidak bisa. Apalagi ini masa jabatannya juga sudah selesai,” tuturnya.
“Kecuali ditemukan di awal-awal masa jabatan, ini kan sudah selesai masa jabatannya tapi baru muncul. Aneh juga baru muncul sekarang,” Bagja menambahkan.
Baca juga: Jalan Sehat Pemuda Pancasila Kaltim di Samarinda Bakal Dihadiri Anies Baswedan
Kronologi
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Penggalangan Strategis Partai Golkar Erwin Aksa mengatakan Anies Baswedan masih memiliki utang sekitar Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno.
Erwin menyebut utang itu terkait Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017.
"Karena waktu itu kan putaran pertama kan ya namanya juga lagi tertatih-tatih juga kan," kata Erwin dalam podcast Akbar Faizal Uncensored yang ditayangkan, Sabtu (4/2/2023).
Ia menyebut jika saat ini Sandiaga Uno memiliki logistik cukup sehingga memberikan pinjaman ke Anies.
"Karena yang punya likuiditas itu Pak Sandi, kemudian memberikan pinjaman kepada Pak Anies," ujar Erwin.

Erwin lalu mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut diberikan ke Anies sekitar Rp 50 miliar.
"Nilainya berapa yah, 50 miliar barangkali," ucapnya.
Ia juga menyebut jika utang Rp 50 tersebut belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin.
Baca juga: Amien Rais Ogah jadi Cawapres Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tolak Berpasangan dengan Capres NasDem
Anies merasa aneh
Anies Baswedan merasa aneh jika publik masih membicarakan soal utang-piutang Rp 50 miliar yang sejatinya telah selesai.
Apalagi baru-baru ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno turut merespon kabar tersebut.
Meskipun dirinya enggan membeberkan lebih detail terkait dengan utang-piutang tersebut.
Hal tersebut diungkap Anies Baswedan di akun youtube Merry Riana pada Sabtu (11/2/2023).
Anies menjelaskan bahwa dirinya bersama Sandiaga Uno memang banyak mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Satu di antara pemberi sumbangan itu, meminta dicatat sebagai utang.
"Pada masa kampanye itu banyak sekali yang melakukan sumbangan, banyak sekali. ada yang kami tahu, ada yang kami tidak tau."
"Dan ada yang memberikan dukungan langsung kepada apakah relawan ataupun itu."
Baca juga: Anies Baswedan Tak Jawab Tegas Lanjutkan IKN Nusantara atau Tidak Bila Jadi Presiden
"Kemudian, ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, dukungan yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai utang," ujar Anies.
Perjanjian dukungan yang dicatat sebagai utang itu, kata Anies, berisikan bahwa jika nantinya Anies-Sandi memenangkan Pilkada, maka utang piutang itu dianggap lunas.
"Dukungan yang minta dicatat sebagai utang. Lalu kami sampaikan apabila, ini kan dukungan untuk sebuah kampanye, untuk perubahan, untuk kebaikan."
"Apabila ini berhasil, maka itu dicatat sebagai dukungan, tetapi apabila kita tidak berhasil dalam Pilkada, maka itu menjadi utang yang harus dikembalikan. Jadi itu kan dukungan. Siapa penjaminnya? yang menjamin pak Sandi," ungkap Anies.
Sehingga, lanjut Anies, uang pinjaman tersebut sejatinya bukanlah uang Sandiaga Uno.
Namun, uang itu berasal dari pihak ketiga yang mendukung Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
"Jadi uangnya dari Pak Sandi. Jadi itu ada pihak ketiga yang mendukung kemudian saya menyatakan, ada surat pernyataan utang, saya yang tanda tangan dan di dalam surat itu disampaikan apabila Pilkada kalah, maka saya dan Pak Sandiaga Uno berjanji mengembalikan."
"Saya dan Pak Sandi, yang tanda tandangan saya, apabila kami menang pilkada, ini dinyatakan bukan utang."
"Jadi itulah yang terjadi, makanya begitu Pilkada selesai, menang selesai," jelas Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Akhirnya Angkat Suara, Balas Sindir Sandiaga Uno Soal Utang Rp50 Miliar Saat Pilkada
Bahkan, Anies menyebut seluruh dokumen yang terkait perjanjian utang piutang itu pun masih disimpannya.
Anies pun tak masalah jika dokumen itu dibuka di hadapan publik.
"Ada dokumennya, kalau suatu saat itu harus dilihat ya boleh saya, wong tidak ada sesuatu yang luar biasa disitu."
"Jadi tidak ada sebuah utang yang hari ini harus dilunasi, itu tidak ada."
"Karena ketika Pilkadanya selesai, itu selesai."
"Jadi menjadi aneh ketika sekarang kita membicarakan soal ada utang yang belum selesai. sudah selesai ketika dulu karena perjanjiannya begitu," kata Anies. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.