Cegah Ketidakpatuhan Program Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Paser Jalin Kerja Sama

BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Paser melakukan penandatanganan kerja sama pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jamsostek.

Editor: Diah Anggraeni
HO
BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Polres Paser sebagai upaya pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan program Jamsostek di tingkat desa. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan yang dilakukan di Mapolres Paser, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Paser melakukan penandatanganan kerja sama di Mapolres Paser, Kamis (16/2/2023).

Kerja sama ini dalam rangka pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan program Jamsostek ini berfokus pada tingkat desa.

Upaya pencegahan dan penanganan tersebut melalui sosialisasi dan edukasi , pengamanan/pendampingan dalam kunjungan lapangan kepada pemberi kerja di tingkat desa, kolaborasi dalam kunjungan bersama terhadap perusahaan yang belum mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkab Kukar Lindungi 51 Ribu Pekerja Rentan Lewat BPJS Ketenagakerjaan di 2023

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana menyampaikan apresiasi kepada Polri atas kontribusi dan peran aktif antar lembaga negara dalam menegakkan regulasi yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan diatur jelas bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap ketidakpatuhan pemberi kerja atau badan usaha yang bisa langsung dilaporkan kepada instansi yang berwenang.

"Dalam hal ini kita menggandeng Polres Paser untuk menunaikan fungsi tersebut,” kata Nyoman.

Dengan dukungan masif seperti ini, diharapkan mampu mempercepat tercapainya perlindungan menyeluruh atau universal coverage bagi seluruh pekerja di Paser.

Kesejahteraan pekerja dan keluarganya pun terjamin.

Baca juga: Bupati Fahmi Ikuti Wawancara Paritrana Award, Tim Penilai Beri Apresiasi Kabupaten Paser

Perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Paser kini telah mencapai 66 ribu atau 66 persen, meningkat hampir dua kali lipat pada 2022.

Meski demikian, masih banyak pekerja di Paser belum dilindungi, khususnya sektor informal seperti pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya.

Kapolres Paser, AKBP Kade Budiyarta melalui Kabag Ops Kompol Mochamad Rezsa menyampaikan, Bhabinkamtibmas nantinya akan melakukan sosialisasi bersama BPJS Ketenagakerjaan guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya Jamsostej dan menindak perusahaan di sekitar yang belum patuh. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved