Selasa, 14 April 2026

Berita Kukar Terkini

Gara-gara Berhenti Kerja, Pemuda di Sebulu Kukar Nekat Jual Sabu

TW pria berusia 27 tahun di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
HO
TW pria berusia 27 tahun di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus mendekam di balik jeruji besi penjara. (HO) 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - TW pria berusia 27 tahun di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur harus mendekam di balik jeruji besi penjara.

Hal ini berawal ketika dirinya pusing usai kehilangan pekerjaaan. Ia pun nekat beralih pekerjaan menjadi pengedar sabu di Sebulu.

Kapolsek Sebulu, IPTU Yoshimata JS Manggala mengatakan, akibat perbuatannya TW berhasil diringkus polisi dan diproses hukum.

TW diringkus pada Senin (20/2/2023) pukul 20.46 Wita. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu di dalam rumahnya di RT 3 Desa Mekar Jaya, Sebulu, Kutai Kartanegara.

Baca juga: Inflasi Kukar Februari 2023 Sentuh Angka 4,8 Persen, Pemkab Kukar Pantau Harga Barang

"Gara-gara berhenti kerja, makanya menjual sabu. Karena tidak ada pemasukan dan sudah berkeluarga," ujarnya, Kamis (23/2/2023).

Penangkapan TW bermula dari informasi yang dikumpulkan Unit Reskrim Polsek Sebulu. Bahwa rumah yang ditinggalinya kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram.

Saat penggerebekan, TW tak mengelak. Polisi mendapati 9 poket sabu siap edar dengan total 4,56 gram yang disimpan dengan rapi di dalam dompet kecil di kantongnya.

Dari pengakuan TW, barang haram tersebut, didapatkan dan baru saja dibeli dari salah satu loket di Samarinda.

Baca juga: Disperindag Kukar Jamin Kenaikan Harga Bahan Pokok tak Pengaruhi Stok di Kutai Kartanegara

Dengan harga Rp 150 ribu per poketnya. Kemudian dijual kembali dengan harga Rp 300 ribu per poketnya.

"Untung berlipat inilah yang membuat pelaku menjadi tergiur untuk menekuni bisnis haram yang baru saja digelutinya," kata Kapolsek Sebulu, Yoshimata.

Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sebulu, untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 Junto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved