Breaking News
Kamis, 11 Juni 2026

Berita Kaltim Terkini

Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar jadi Daerah Pertama yang Serahkan LKPD 2022

Keduanya adalah Pemerintah Kota Samarinda yang dalam hal ini diserahkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Pemerintah Kutai Kartanegara

Tayang:
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co/Sarikatunnisa
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Bupati Kukar, Edy Damansyah di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari dua entitas.

Keduanya adalah Pemerintah Kota Samarinda yang dalam hal ini diserahkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini diserahkan oleh Bupati Kukar, Edy Damansyah.

Penyerahan LKPD ini diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono pada hari Jumat (24/2/2023), bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepala Perwakilan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Kota Samarinda dalam menyelesaikan LKPD dan menyampaikannya kepada BPK sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga: Cerita di Balik Pembangunan Terowongan Pertama Samarinda, Walikota Andi Harun Menghemat Rp 20 Miliar

Dua daerah ini jadi yang pertama menyerahkan LKPD se Kalimantan Timur. "Kewajiban mereka tiga bulan. Jadi menyerahkan lebih awal," kata Agus Priyono pada TribunKaltim.co.

andi harun soal lpdk
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur, Agus Priyono terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 dari Wali Kota Samarinda, Andi Harun dan Bupati Kukar, Edy Damansyah di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada Jumat (24/2/2023).

Agus Priyono mengungkapkan bahwa selanjutnya, BPK berkewajiban melaksanakan pemeriksaan serta menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD kepada DPRD dan Kepala Daerah.

Selambat-lambatnya hasil pemeriksaan harus keluar tepat dua bulan setelah menerima LKPD dari pemerintah daerah.

"Mudah-mudahan 60 hari kita sudah menyelesaikan pemeriksaan dan menyampaikan hasil pemeriksaan," ucapnya.

Pada kesempatan itu Kepala Perwakilan mengharapkan kerjasama yang baik dari pemerintah daerah untuk menyediakan data atau informasi yang dibutuhkan selama pemeriksaan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved