Berita Balikpapan Terkini
12 Unit Aki di Stasiun Geofisika BMKG Balikpapan Digasak Pencuri, Kerugian Tembus Rp 170 Juta
Dua pria di Balikpapan berinisial W (32) dan S (46) dibekuk polisi lantaran melakukan aksi pencurian.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dua pria di Balikpapan berinisial W (32) dan S (46) dibekuk polisi lantaran melakukan aksi pencurian.
Dimana mereka berdua mencuri beberapa unit aki di shelter BMKG Geofisika Stasiun III, Karang Joang, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kepala Stasiun Geofisika BMKG Balikpapan Rasmid membenarkan bahwa ada aksi pencurian yang menyasar shelter pada Jumat (17/2/2023) malam.
Rasmid merincikan, ada 12 unit baterai aki merek sonnenschein SB12V-185A, sebuah solar controller type morningstar prostar 15 M.
Baca juga: Wakil Gubernur Kaltim dan PGI Apresiasi BLC Gelar Tournament Golf Wali Kota Balikpapan Cup Ke-2
Sebuah modem type evolution type X3, sebuah encorder camera M7014, sebuah switch type moxa EDS316, dan sebuah modem teltonika-Rut 955.
"Kerugian mencapai Rp 170 juta yang paling mahal itu aki karena memang kualitas baik dan tahan lama," ungkapnya, Minggu (26/2/2023) sore.
Diketahui aksi pencurian itu, Rasmid menerangkan ketika petugas curiga signal dari shelter BMKG Geofisika Stasiun III Balikpapan tidak berfungsi dalam waktu lama.
"Petugas kami memeriksa karena matinya lama, ternyata pintu shelter sudah jebol, aki dan modem sudah hilang. Kemudian kami melapor ke polisi," sambungnya.
Baca juga: Redam Kenakalan Pelajar di Balikpapan, Kapolsek Diinstruksikan Beri Imbauan Lewat Upacara
Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Sunar mengatakan membenarkam adanya pencurian itu.
Setelah membutuhkan beberapa waktu, lanjut Sunar, pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka berikut hasil kejahatannya.
Sunar melanjutkan, modus operandi kedua tersangka dengan cara mencongkel pintu gedung yang terkunci.
"Pelapor curiga saat sinyal di Kantor BMKG Sepinggan off, setelah itu pelapor bersama teknisi melakukan pengecekan di TKP ternyata barang-barang sudah tidak ada," jelasnya.
Sementara untuk tersangka, Sunar menegaskan bahwa pihaknya menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun. (*)
Pemkot Balikpapan Optimalkan Aset Daerah, Sisa 70 Persil Tanah Menunggu Legalitas dari BPN |
![]() |
---|
Pertamina Bazma Salurkan 80 Beasiswa dan 80 Bantuan Kacamata untuk Pelajar Balikpapan |
![]() |
---|
Krisis Kepercayaan KONI Balikpapan, Cabor Siapkan Mosi Tidak Percaya |
![]() |
---|
Pengerukan Sedimen Bendali Melawai 2 Balikpapan Capai Setengah Kilometer, Selesai Akhir Agustus |
![]() |
---|
Dinas PU Balikpapan Lakukan Pengerukan Sedimen di Bendali Melawai 2, Targetkan Kedalaman 1 Kilometer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.