Berita Balikpapan Terkini
Bidpropam Polda Kaltim Buka Pelayanan Pengaduan Melalui WhatsApp, Catat Nomornya
Bidpropam Polda Kaltim membuka pelayanan pengaduan masyarakat melalui perpesanan WhatsApp
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN- Bidpropam Polda Kaltim membuka pelayanan pengaduan masyarakat melalui perpesanan WhatsApp.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Pol Syaiful Wahyudi menjelaskan, pihaknya membuka pelayanan melalui WhatsApp lantaran menjadi aplikasi yang ramai digunakan masyarakat.
“Aplikasi chatting ini menjadi pilihan, karena Whatsapp merupakan aplikasi yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia, terkhusus di Kalimantan Timur," ujar Syaiful, Minggu (26/2/2023).
Dengan adanya pelayanan ini, kata dia, mempermudah pengaduan dari masyarakat. Sehingga bisa direspon dengan cepat.
Baca juga: Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di IKN Nusantara, Ditreskrimum Polda Kaltim Terima Presisi Awards
Baca juga: Berdialog Dengan Penggiat Media Sosial, Polda Kaltim Ajak Rawat Kondusifitas Lewat Jagat Maya
Diharapkan Syaiful, layanan ini nantinya bisa membangun komunikasi yang cepat dan berkelanjutan antara orang yang melakukan pengaduan dengan Polri.
“Untuk itu, masyarakat bisa membuat laporan pengaduan dengan mudah dan efektif serta efisien tanpa harus ke Polda atau Polres," cetus Syaiful.
Adapun WhatsApp pengaduan tersebut di nomor 081210106700. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Bidpropam-Polda-Kaltim-mensosialisasikan-terkait-nomor-WhatsApp.jpg)