Berita Bontang Terkini

Skema Penegakan Perda Masih Dibahas, DLH Bontang Upayakan Ajak Warga Buang Sampah ke TPSPT

Persoalan sampah di Bontang kembali menarik perhatian. Pasalnya, penyediaan tong sampah yang biasa berada di pinggir jalan, kini telah lama ditiadakan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Imbauan larangan buang sampah di sepanjang jalan yang ada di Berbas Tengah, Bontang Selatan. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Persoalan sampah di Bontang kembali menarik perhatian.

Pasalnya, penyediaan tong sampah yang biasa berada di pinggir jalan, kini telah lama ditiadakan.

Skema pembuangan sampah langsung ke ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), perlahan diterapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang.

Namun pola itu belum berjalanan maksimal, pasalnya banyak warga di beberapa wilayah masih membuang sampah di pinggir jalan.

Baca juga: Kemenag Bontang Belum Kantongi Tarif Baru Biaya Haji 2023

Padahal DLH Bontang telah menyediakan TPSPT di setiap wilayah. Misalnya untuk pembuangan sampah di kelurahan Berbas Pantai dan Berbas Tengah telah di pusatkan ke TPSPT depan Aini Rasyifa, tepatnya di Jalan WR Supratman.

Kemudian di Kelurahan Api-api, Bontang Kuala, dan Bontang Baru dipusatak di TPSPT Jalan Kapten Piere Tendean, tepatnya belakang kantor Disdamkartan. 

Kepala Bidang Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Bontang Hasman mengatakan, penarikan tong sampah itu untuk membentuk perilaku baru ke masyarakat agar tak lagi buang sampah di pinggir jalan.

Namun pola itu diakui belum berjalan maksimal lantaran banyak warga masih memilih buang sampah rumah tangga di pinggir jalan.

Baca juga: 4 Peritiwa Dalam Sepekan, BPBD Bontang Tetapkan Status Siaga Longsor, Ini Wilayah Paling Rawan

“Tapi kami terus kasih pemahaman dengan cara sosialisasi, agar warga buang sampah langsung ke TPSPT,” bebernya saat dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Jika hal itu cukup membebani karena lokasinya jauh, maka warga bisa memberdayakan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM).

Misalnya memberlakukan uang iuran sampah, agar KSM yang langsung menjemput sampah ke rumah untuk dibuang ke TPSPT.

"Jadi kalau kewat KSM bisa. Setiap warga tinggal iuran membayar petugas. Tapi ini kan belum lama berjalan, jadi kami masih maklumin kalau masih ada warga yang buang sampah di pinggir jalan," sambungnya. 

Sebenarnya, ada Perda Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah. 

Baca juga: Ramaikan Anniversary PIKA dan Maharani Studio Bontang, Bagikan Doorprize dan Hampers

Hanya saja DLH dan Satpol PP masih merumuskan skema penegakan Perda tersebut.

Diketaui dalam Perda pasal 65 diatur setiap pelanggar akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan, serta denda  paling banyak Rp 50 Juta. 

“Cuman kita belum lakukan penegakan, karena kita mau menciptakan prilaku baru ke masyarakat terkait buang sampah di TPSPT,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved