Berita Nasional Terkini

Vonis 6 Eks Anak Buah Ferdy Sambo: Irfan-Arif Rachman 10 Bulan, Eks Karo Paminal Propam 3 Tahun Bui

Para terdakwa kasus obstruction of justice yang melibatkan anak buah Ferdy Sambo telah menerima vonis, Eks Karo Paminal Propam divonis 3 tahun bui.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribunnews.com/Jeprima
Foto atas: Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto bawah dari kiri ke kanan: Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin. Para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menerima vonis mereka. Para terdakwa kasus obstruction of justice yang melibatkan anak buah Ferdy Sambo telah menerima vonis, Eks Karo Paminal Propam divonis 3 tahun bui. 

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

Baca juga: Terkuak Kabar Terbaru Morgan Simanjuntak, Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo Kini Dapat Tugas Baru

Sebelumnya, Arif Rachman Arifin juga telah dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jabatan terakhir Arif Rachman Arifin adalah Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B pada Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

2. Irfan Widyanto

Sama seperti Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto juga divonis dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Mantan Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 10 bulan penjara dan pidana denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi, Jumat (24/2/2023).

Hakim menyatakan perbuatan Irfan Widyanto terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik.

"Terdakwa Irfan Widyanto telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak dengan sengaja merusak suatu informasi publik secara bersama-sama," jelas hakim.

Vonis pria yang berpangkat AKP ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Dalam amar putusan yang dibacakan, Irfan Widyanto telah terbukti mengganti DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo pasca-peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Perbuatan tersebut dilakukan Irfan atas perintah Agus Nurpatria yang waktu itu menjabat Wakaden A Biro Paminal Propam Polri.

Penggantian itu dilakukan Irfan Widyanto setelah diberi tahu oleh Agus Nurpatria, DVR CCTV berada di Pos Satpam Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga.

3. Baiquni Wibowo

Pada hari yang sama dengan Irfan Widyanto, terdakwa Baiquni Wibowo juga mengetahui vonis yang dijatuhkan hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved