Jumat, 5 Juni 2026

Video Viral

Mahfud Minta Pasal Penganiayaan Berat Terencana, Mario Dandy Bisa Dipenjara 12 Tahun

Mahfud MD minta pasal penganiayaan berat terencana, Mario Dandy bisa dipenjara 12 tahun

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Cristalino David Ozora (17) termasuk harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy jadi perhatian Menko Polhukam Mahfud MD.

Sejak aksus ini viral, Mahfud MD beberapa kali memberikan statment bahkan Mahfud MD juga menjenguk David, korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada.

Dilansir dari Tribunnews.com, Mahfud MD menyampaikan sejumlah pesan pada lembaga penegak hukum yang menangani kasus anak dan ayah, Mario Dandy dan Rafael Alun Trisambodo.

Kepala Polri, Mahfud MD mewanti-wanti agar jangan main-main dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy karena masyarakat dewasa ini udah gampang mengetahui informasi.

Sedangkan untuk KPK yang bakal mengklarifikasi harga kekayaan tak wajar Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp 56 miliar, Mahfud MD pesan KPK harus profesional.

Menurut Mahfud MD, masyarakat tidak bisa lagi dipermainkan dengan cara mengaburkan atau membelokan fakta terkait kasus tersebut.

"Karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tahu sekarang," ungkapnya.

Mahfud MD meminta agar hukum bisa ditegakkan secara adil bagi semua pihak khususnya kepada korban.

"Sebab itu harus betul-betul profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban," ucapnya.

Menko Polhukam, Mahfud MD sepakat jika Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat pasal yang lebih berat.

Diketahui, Mario dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," kata Mahfud kepada wartawan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Namun, Mahfud lebih setuju jika Mario bisa dijerat dengan pasal yang lebih berat soal penganiayaan berat yang direncanakan.

"Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355," ucapnya.

Adapun pasal 354 KUHP berbunyi yaitu barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan pasal 355 KUHP (1) soal penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved