Berita Bola Terkini
Achraf Hakimi, Bintang PSG dan Bek Timnas Maroko Resmi Didakwa Lakukan Pemerkosaan, Kata Kuasa Hukum
Achraf Hakimi, bintang PSG dan bek Timnas Maroko resmi didakwa soal pemerkosaan. Penjelasan kuasa hukum Achraf Hakimi terkait dakwaan tersebut.
TRIBUNKALTIM.CO - Bintang PSG dan bek Timnas Maroko, Achraf Hakimi resmi didakwa soal pemerkosaan, Kamis (2/3/2023) waktu setempat.
Sosok Achraf Hakimi, bek Timnas Maroko ini didakwa melakukan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 23 tahun.
Saat ini, Achraf Hakimi, bintang Paris Saint-Germain (PSG) ini telah diinterogasi terkait dakwaan pemerkosaan ini.
Dilansir dari laporan media Perancis, Lequipe Jumat (3/3/2023) malam WIB, Achraf Hakimi secara resmi didakwa melakukan pemerkosaan pada Kamis (2/3/2023).
Selain Lequipe, laporan ESPN juga menyebut Achraf Hakim sudah resmi didakwa atas tuduhan pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 23 tahun.
Kantor kejaksaan Nanterre, Perancis, mengatakan bahwa Achraf Hakimi sudah diinterogasi atas kasus pemerkosaan pada Kamis (2/3/2023).
Seperi dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, oleh sebab itu, dakwaan itu membuat Achraf Hakimi berada di bawah pengawasan polisi dan dilarang melakukan kontak dengan terduga korban.
Dakwaan itu membuat Achraf Hakimi berada di bawah pengawasan polisi dan dilarang melakukan kontak dengan terduga korban.
Baca juga: Inter Milan Incar Emerson dan Hakimi Gantikan Denzel Dumfries yang Jadi Rebutan MU dan Chelsea
Pengacara Achraf Hakimi, Fanny Colin, langsung menanggapi dakwaan tersebut lewat pernyataan yang ia berikan kepada Lequipe.
Fanny Colin menjelaskan bahwa Achraf Hakimi selaku terdakwa pemerkosaan wajib mengikuti proses sidang dan memiliki hak untuk membela diri.
Dalam pernyataannya, Fanny Colin juga mengungkapkan ketidaksediaan terduga korban untuk melakukan tes medis dan psikologis.
Terduga korban pun disebut telah menolak untuk dihadapkan dengan Achraf Hakimi.
Fanny Colin berpendapat kliennya, Achraf Hakimi, telah menjadi subjek percobaan pemerasan.
"Setelah beberapa jam sidang, saya ingat bahwa informan menolak untuk mengajukan pengaduan, menolak untuk melakukan pemeriksaan medis atau psikologis sekecil apa pun dan menolak dihadapkan dengan Achraf Hakimi," kata Fanny Colin, dikutip dari Lequipe.
"Menurut pendapat saya, dari dokumen yang ada di tangah polisi yudisial, Tuan Hakimi, dalam kasus ini, telah menjadi subjek percobaan pemerasan," ujar Fanny Colin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.