Kabar Artis
Berkas Perkara KDRT Venna Melinda Belum Lengkap, Pihak Ferry Irawan Singgung Penangguhan Penahanan
Berkas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda belum lengkap. Pihak Ferry Irawan singgung penangguhan penahanan.
Penulis: Aro | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Berkas perkara kasus dugaan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda disebut belum lengkap, pihak Ferry Irawan ajukan penangguhan penahanan.
Perkara dugaan KDRT Venna Melinda dikembalikan Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur kepada Polda Jawa Timur karena dinyatakan belum lengkap.
Hingga saat ini, Ferry Irawan masih mendekam di Rutan Polda Jawa Timur setelah dilaporkan KDRT oleh Venna Melinda.
Senin (6/3/2023), Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmant mengatakan berkas perkara KDRT Venna Melinda dinyatakan P19 alias berkas belum lengkap.
Dirmanto mengatakan, "Pada 21 Februari 2023, berkas belum lengkap atau (p-19), karena dibutuhkan pemeriksaan tambahan."
Namun, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah melengkapi berkas dan mengirimkan balik ke Kejati.
"Kemudian penyidik sudah melengkapi berkas dan pada hari Jumat 3 maret 2023 sudah dikembalikan ke Kejati," lanjut Dirmanto seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Dirmanto menambahkan, sejauh ini ada 11 saksi yang sudah diperiksa terkait laporan Venna Melinda.
Tiga di antaranya adalah ahli Psikologi, ahli Kedokteran, dan ahli Pidana.
"Ada 11 saksi. Sedangkan untuk sidang nanti akan dikoordinasikan kembali apakah di Surabaya atau Kediri Kota," lanjut Dirmanto.
Baca juga: Venna Melinda Mulai Panik? Kebenaran Kasus KDRT Ferry Irawan Diragukan, Berkasnya Dikabarkan P19
Dihubungi terpisah, pihak Ferry Irawan juga menanggapi perihal berkas perkara tersebut.
"Sejak awal saya bilang, dugaan KDRT yang diterima V tidak menimbulkan penyakit ya harusnya Pasal 44 ayat 4.
Yang ringan, ancaman hukuman hanya 4 bulan," kata Jeffry Simatupang dihubungi Kompas.com, Senin.
Jeffry kembali menyinggung penangguhan penahanan yang sejak awal diajukan pihaknya bagi Ferry Irawan.
"Justru itu, bagi kami Pasal 44 ayat 4 kan seharusnya tidak ditahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.