Aplikasi

Dapat Pesan Anda Diblokir Sementara dari WhatsApp? Cara Mengatasi Blokir Sementara agar tak Permanen

Dapat pesan Anda diblokir sementara dari WhatsApp? Cara mengatasi blokir sementara agar tak permanen

|
Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by Vectonauta
Ilustrasi. Dapat pesan Anda diblokir sementara dari WhatsApp? Cara mengatasi blokir sementara agar tak permanen 

Salah satunya seperti fitur untuk melihat pesan yang sudah dihapus oleh pengguna.

Kendati mungkin fitur-fiturnya cukup menarik, tapi tetap itu adalah aplikasi ilegal yang tidak mendapat otorisasi dari WhatsApp.

Akibat tergolong sebagai aplikasi ilegal, pengguna yang tetap memakai WhatsApp Mod bakal dikenai sanksi dari pihak WhatsApp.

Sanksi tersebut berupa pemblokiran akun sementara hingga selamanya (permanen).

Baca juga: Situs Proxy WhatsApp untuk bisa Chat WA tanpa Kuota Internet, Cara Gunakan di Android dan iPhone

Saat diberi sanksi pemblokiran sementara, pengguna masih diberi kesempatan untuk beralih ke aplikasi WhatsApp resmi.

Bila tak segera beralih maka akun bakal diblokir permanen.

Lalu, bagaimana cara memperbaiki WhatsApp yang terblokir sementara?

Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara mengatasi WhatsApp diblokir sementara dengan beralih dari aplikasi WhatsApp Mod ke aplikasi WhatsApp resmi.

Cara mengatasi WhatsApp diblokir sementara

- Bila akun telah diblokir sementara, tunggu hingga dibuka kembali.

Pada layar aplikasi WhatsApp Mod bakal terdapat penunjuk waktu yang memperlihatkan durasi pemblokiran akun.

- Sebelum berpindah, jangan lupa cadangkan chat WhatsApp lebih dulu.

Di WhatsApp Mod, cara pencadangan chat bisa dimulai dengan mengetuk "Opsi lainnya" > "Chat" > "Cadangan chat".

- Setelah mencadangkan chat, bukalah menu pengaturan ponsel, lalu ketuk "Penyimpanan" > "File".

- Temukan folder WhatsApp Mod, kemudian ketuk dan tahan hingga muncul opsi di sudut kanan atas. Klik "Lainnya" > "Ubah Nama", lalu ubah nama folder menjadi "WhatsApp".

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved