Video Viral

Hanya 5 Merk, Beli Motor dan Mobil Listrik Dapat Subsidi Jutaan dari Pemerintah

Tak semua merk, beli motor listrik dan mobil listrik dapat subsidi jutaan dari Pemerintah

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Robin Ono Saputra

“Syaratnya adalah 3 kelompok yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik,” ujarnya.

Pertama, motor yang masih layak jalan dan sehat bermesin 110 cc sampai 150 cc. Kedua, dari sisi administrasinya harus motor yang legal, lengkap memiliki STNK dan BPKP.

STNK dengan KTP pemilik kendaraan harus sama agar tidak disalahgunakan. “Kalau punya motor dua, hak menerima bantuan hanya 1 untuk sementara ini,” kata Rida.

Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang mengantongi sertifikat yag sudah dikleuarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti akan ada aplikasi yang khusus memberitahukan mana saja bengkel konversi yang bisa didatangi. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved