Berita Kaltara Terkini
Kosmetik Ilegal di Tarakan Mengandung Merkuri, Kulit Terkelupas hingga Potensi Kanker
Balai POM siap menjadi saksi ahli pada kasus tangkapan 19 koli kosmetik ilegal merek Briliant Skin dan Tati Skincare
TRIBUNKALTIM.CO, TARAKAN - Balai POM siap menjadi saksi ahli pada kasus tangkapan 19 koli kosmetik ilegal merek Briliant Skin dan Tati Skincare yang diamankan Satreskrim Polres Tarakan.
Agus Wahyudi, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda Balai POM di Tarakan menyebut, produk yang diamankan Polres Tarakan, Rabu (8/3), merupakan produk berupa kosmetik ilegal.
Di mana tidak memiliki izin edar atau Tanpa Izin Edar (TIE) BPOM. Terlebih lagi kosmetik ilegal ini mengandung bahan berbahaya. Kosmetik ilegal ini merupakan produksi dari Filipina. Ada juga beberapa produksi dari Malaysia. Khususnya Briliant Skin, merupakan produksi Filipina. Merek ini diduga masuk pada umumnya melalui Tawau, Sebatik kemudian masuk ke Tarakan. Kemudian disebarkan ke seluruh Indonesia.
“Produk ini dari kemasannya bisa dilihat sudah masuk dalam daftar kosmetik dilarang BPOM beredar dan memiliki kandungan bahan berbahaya hidrokuinon dan tretinoin. Keduanya tidak boleh berada dalam kosmetik. Karena jika ada dalam kosmetik dan digunakan oleh manusia, dia justru akan merusak kulit, mengelupaskan kulit sehingga membuat kulit semakin rentan terhadap penyakit. Salah satunya adalah kanker kulit,” tegas Agus.
Kemudian, terdapat produk kosmetik ilegal kemasan berwarna ungu bermerek Tati Skincare. Berdasarkan public warning BPOM, merk diketahui mengandung bahan berbahaya berupa merkuri. Bahan ini juga berbahaya jika digunakan dalam kosmetik dan digunakan oleh manusia akan menyebabkan efek kanker. “Kami dari BPOM memastikan bahwa barang ini adalah kosmetik ilegal dan sangat berbahaya apabila digunakan masyarakat. Kami apresiasi dan dukung kinerja aparat dalam proses penyidikan, kami siap memberikan keterangan ahli jika diperlukan,”tegasnya.
Dia melanjutkan, dua merek ini selain dari Filipina, juga terdapat dari Malaysia. Sebarannya di daerah Kaltara mayoritas berasal dari Briliant Skin Filipina. “Jadi rutenya, masuk ke Indonesia lewat jalur Tawau, ke Sebatik dan lanjut ke Tarakan kemudian dipasok ke seluruh daerah. Pembeliannya online jadi dari semua daerah di Indonesia bisa melakukan pemesanan,” jelasnya.
Sempat beredar informasi bahwa merek Briliant Skin sudah dipatenkan dan memiliki izin edar dari BPOM RI. Dalam hal ini Agus Wahyudi menegaskan informasi itu tidak benar.
“Tidak ada sampai saat ini produk Brilliant Skincare di-BPOM-kan dan memiliki TIE. Dari pusat sudah lama menetapakn produk Brilliant Skin tidak boleh beredar karena mangandung bahan berbahaya,” tegasnya.
Tidak hanya di Indonesia, di Malaysia pun juga demikian. Otoritas BPOM Malaysia ternyata juga melarang produk Briliant Skin dan Tati Skincare beredar. “Alasannya karena produk ini mengandung bahan berbahaya. Namun karena melalui jalur ilegal, penyelundupan jadi lolos di sana, masuk di sini,” paparnya.
Dalam rilis pers bersama Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, Rabu (8/3), menghadirkan BB sebanyak 19 koli dengan jumlah berat mencapai sekitar 388kg. Jika dihitung per paket, untuk paket Briliant Skin berjumlah 1291 paket. Kemudian, ada 607 botol serum dengan Merek Briliant AHA ukuran 30ml. Kemudian ada 110 paket merek Tati Skincare.
Selanjutnya ada sekitar 66 paket skincare dengan merek Dara Anggun, 10 botol toner warna hijau dengan merek Glow Glowing, 22 botol collagen serum dengan Tati, empat buah turmeric booster dengan merek Karisma warna hitam.
Barang bukti lain yang ditemukan yaitu 80 kotak day cream dengan merek Tati Skincare ukuran 10 gram, 13pcs Vitamin E dengan Merek Briliant Skin ukuran 100 gram, 14 bungkus TINTED Sunscreen dengan merek Brilliant Skin, 14 paket Whitening facial set dengan merek Briliant Skin, satu aloe vera dengan merek Briliant Skin.
Selanjutnya, ada 26 bungkus Special Bundle Brilian Skin Skinfit, 10 kotak Rejuvenating facial cream dengan merek Briliant Skin, 3 kotak Kayakukayamu bleacing soap dengan merek Briliant Skin, 1 paket perfect whitening cleanser dengan merek Yanko isi 12 pcs, satu paket Yanko platinum series isi 24 pcs.
Barang bukti lainnya yang didata sebanyak 59 bungkus Sunscreen Gel Cream dengan merek Briliant Skin 13 gram, dua botol facemist dengan merek Briliant Skin 150 mk, dua pcs beauty skin dengan merek Glow Glowing, tiga pcs Topical Cream dengan merek Brilliant 10 gram, satu pcs Cleansing Soap dengan merek Karisma, dua pcs Topical Solution toner dengan merek Brilliant.
Selanjutnya personel juga mencatat sebanyak 244 bungkus Rejuvenating 60ml Facial Cream dengan merek Briliant Skin 13 gram, 17 bungkus Sunscreen dengan merek Briliant Skin 50 gram, satu paket Rejuvenating facial set dengan merek Beauty Wise, empat botol collagen toner dengan merek Tati ukuran 30 ml.
Lalu selain itu juga, ada 200 kotak BL China, lima kotak Tomato Facial set dengan merek Briliant Skin, 10 paket Skin Care dengan merek Melati. Lalu ada satu Sabun Kayakukayamu dengan merek Brilliant, dua kotak Brilliant Rejuv Tropical Cream dengan Merek Brilliant Skin 10 gram, satu botol Brilliant Rejuv Toner dengan merek Brilliant Skin, dua buah Presed Powder dengan merek Brilliant Skin, dua buah Collagen Gluta dengan merek Glow Glowing dan terakhir satu kotak besar SunScreen Gel Cream dengan merek Brilliant Skin. (zia)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kosmetik-ilegal1.jpg)