IKN Nusantara
Harga Mobil Listrik di IKN Nusantara Lebih Murah, Tak Bisa Dijual Lagi dan Dimutasi
Harga mobil listrik di IKN Nusantara lebih murah, tak bisa dijual lagi dan dimutasi
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir
TRIBUNKALTIM.CO - Harga kendaraan listrik di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur dipastikan lebih murah dibanding daerah lain di Indonesia.
Hal ini lantaran kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di IKN Nusantara.
Meski demikian, fasilitas PPN tersebut akan dicabut apabila mobil listrik tersebut dijual dan dimutasi di luar IKN Nusantara.
Dilansir dari Kompas.com, jika pembelian kendaraan listrik digunakan tidak untuk tujuan semula yakni di IKN, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, serta diregistrasikan dengan nomor polis di luar IKN, maka PPN terutang wajib dibayar.
Diketahui, Kebijakan tersebut tertuang dalam Petaturan Pemerintah Nomor 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara pada pasal 59 ayat 2.
Dalam beleidnya dikatakan, kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi BEV yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga tak dikenakan pajak.
Kemudian pembebasan instrumen PPN dan PPnBM diperjelas pada pasal 58 ayat 1.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menggaet investasi di dalam negeri seraya menciptakan kawasan rendah emisi di IKN Nusantara.
Tidak sampai di sana, aturan yang diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini juga memberikan keistimewaan ke beberapa sektor lainnya, meliputi:
a. Bangunan baru berupa rumah tapak, satuan rumah susun, kantor, toko/pusat perbelanjaan, dan/atau gudang bagi orang pribadi tertentu, badan tertentu, dan/atau kementerian/lembaga tertentu;
b. Kendaraan bermotor yang bernomor polisi terdaftar di Ibu Kota Nusantara, yang menggunakan teknologi battery electric vehicles yang diproduksi di dalam negeri bagi orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/ lembaga; dan
c. Barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis lainnya yang dibutuhkan dalam rangka persiapan, pembangunan, pemindahan, dan pengembangan di Ibu Kota Nusantara.
"Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) dapat diberikan sampai dengan 2035," tulis Pasal 58 ayat 6. (*)
mobil listrik
Kalimantan Timur
IKN
IKN Nusantara
Ibu Kota Nusantara
IKN Baru Indonesia
IKN Terkini
IKN Terbaru Hari Ini
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
3.216 PNS Akan Pindah di IKN pada Agustus 2024, Simak Juga Info CASN Penempatan Ibu Kota Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.