Berita Samarinda Terkini
Residivis Ajak Teman jadi Polisi Gadungan, Diduga Begal ke Pengendara di Samarinda
Pernah menjalani hukuman penjara karena aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya rupanya tak cukup.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pernah menjalani hukuman penjara karena aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukannya rupanya tak cukup membuat Fahri (34) jera.
Ia pun kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada Kamis (2/2/2023) lalu di Jalan Mulawarman, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Untuk memuluskan aksinya, Fahri mengajak rekannya yakni Rahman (29) mengaku sebagai anggota Polri bermodalkan air soft gun dan sebuah borgol.
Kepada media Fahri mengaku mendapatkan senjata dan borgol tersebut dari rekannya yang berada di Kota Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Apes, Kalah Judi Slot, Takut Diomeli Istri Pria Ini Lapor Polisi Jadi Korban Begal
"Teman saya punya komunitas air soft gun. Senjata yang dikasih ke saya sebenarnya sudah rusak," ucapnya.
Lantaran tak memiliki pekerjaan ia pun menyalahgunakan replika senjata api itu untuk melakukan pemerasan kepada pengendara yang melintas pada jam rawan.
"Baru kali ini mengaku polisi buat malak orang," singkatnya.
Dalam beraksi pria 34 tahun ini mengaku menggunakan senjata itu untuk menakut-nakuti sasarannya.
"Saya mengaku polisi. Terus bilang dia (korban) bawa narkoba. Niatnya ambil barang berharga saja, tidak niat melukai," ucapnya.
Baca juga: Awas Begal Rekening Trending, Kenali 4 Modus Social Engineering yang Bisa Menguras Saldo Rekening
Dalam aksinya, seperti yang diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya, Jumat (17/3) lalu, diketahui pelaku berhasil mengambil handphone dan uang tunai Rp 2 juta milik korban.
"Cuma Rp 150 ribu saja. Tidak sampai Rp 2 juta. Kalau handphone saya jual Fp 600 ribu. Hasilnya buat keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan rilisnya mengatakan kedua pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/3/2023) lalu.
"Atas perbuatnnya pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," singkat Kombes Pol Ary Fadli. (*)
Komplotan Pencuri Alat Mobil di Samarinda Berhasil Digagalkan Satpam dan Polisi |
![]() |
---|
Ketua PHRI Samarinda Ungkap Keresahan Soal Royalti Musik: Jangan Bikin Bingung |
![]() |
---|
Musisi Lokal dan Owner Kafe Samarinda Bingung Soal Royalti Musik: Kami Lain Artis, Hanya Cari Nafkah |
![]() |
---|
Pria Samarinda Gadaikan Surat Tanah Titipan, Uang Ludes untuk Kebutuhan Harian |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Kejati Kaltim Geledah BUMD, Usut Penyalahgunaan Modal Daerah PT Ketenagalistrikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.