Kamis, 21 Mei 2026

IKN Nusantara

Pengusaha Perhotelan Minta Jaminan Kebijakan Pemerintah di IKN Nusantara Konsisten

Pengusaha perhotelan minta jaminan kebijakan Pemerintah di IKN Nusantara konsisten

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan memberikan sejumlah insentif fiskal untuk mendorong para investor berinvestasi di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, Kalimantan Timur.

Adapun insentifnya meliputi pembebasan bea masuk hingga tax holiday selama 30 tahun.

Dilansir dari Kontan, Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani berpendapat pemberian insentif pemerintah dirasa cukup bagus dan sudah sesuai.

"Yang paling penting itu bisa dilaksanakan saja, meski soal Hak Guna Bangunan (HGB) masih kontroversi dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga belum setuju," ucap dia kepada Kontan.co.id, Rabu (8/3).

Meskipun demikian, dia menilai secara keseluruhan insentif tersebut sudah bisa menarik minat investor untuk mulai berinvestasi di IKN.

Selain itu, Hariyadi berharap pemerintah juga bisa menambahkan insentif dari sisi perbankan.

Sebab, kemungkinan komunikasi dengan perbankan bisa saja terkendala karena adanya risk management yang mana memandang IKN sebagai daerah baru.

Misalnya, kata dia, apabila pengusaha mau membangun hotel di IKN, jangan sampai dipersulit oleh perbankan terkait pembiayaan. "Jadi, tambahannya mungkin bisa support pembiayaan atau enggak," ujarnya.

Sementara itu, Hariyadi juga berharap agar pemberian insentif yang saat ini tengah digencarkan tidak berubah seiring bergantinya pemerintahan.

Dia menyebut perlu adanya konsistensi dari pihak pemerintah selanjutnya.

Sebab, dia beranggapan biasanya hal jelek terjadi apabila telah berganti pemerintahan.

"Konsistensi, kalau pindah pemerintah, kebijakan harus terus dihormati. Berharap juga ada payung hukum yang jelas," kata dia.

Sementara itu, Diani Sadiawati, Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk Revisi UU IKN menyampaikan, draft revisi Undang-Undang (UU) No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) sudah rampung.

Ia menyebut saat ini tinggal menunggu arahan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk kapan akan diserahkan ke DPR.

"Masih menunggu arahan Pak Suharso, sebagai inisiator RUU. (Draft pembahasan rampung) sudah, tinggal go saja," kata Diani, Rabu (22/3).

Sebelumnya, revisi UU IKN Diharapkan rampung dibahas di pemerintah bisa dan masuk ke DPR saat masa reses selesai.

Adapun dalam revisi UU IKN akan ada tambahan poin mengenai kewenangan khusus bagi OIKN.

Dimana nantinya untuk kewenangan khusus ini akan diturunkan dalam peraturan pemerintah (PP) yang juga sedang proses di pemerintah.

Kedua soal lex spesialis rekrutmen non ASN sebagai pejabat tinggi pratama di OIKN.

Dimana dengan aturan tersebut pendaftaran jabatan tinggi pratama OIKN tak hanya dikhususkan bagi ASN.

Profesional dalam hal ini non ASN juga dapat mendaftar di jabatan tersebut.

"Dalam perjalanan OIKN butuh direktur yang profesional yang berpengalaman di lapangan.

Ini perlu diakomodasi di UU. Proses rekrutmen di Perpres 62/2022 untuk pratama dan madya kan harus ASN. Tapi nantinya profesional bisa ikut daftar juga," papar Diani, Rabu (1/3).

Kemudian akan ada subtansi mengenai anggaran pendapatan dan belanja OIKN.

Selain itu pada revisi juga akan dimuat mengenai Presiden berikutnya tak dapat serta merta memberhentikan pembangunan IKN.

Pemberhentian pembangunan IKN disyaratkan apabila Indonesia mengalami kondisi kahar fiskal.

"Siapapun presidennya tidak bisa serta merta menyatakan pemberhentian IKN, tapi ada satu syarat yakni Presiden harus menyatakan Indonesia mengalami kahar fiskal," jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved