Kabar Artis
Jelang Sidang Kasus KDRT, Hotman Paris Minta Venna Melida Siapkan Diri Hadapi Kubu Ferry Irawan
Jelang sidang perdana kasus KDRT, Hotman Paris minta Venna Melinda siapkan diri hadapi kubu Ferry Irawan.
TRIBUNKALTIM.CO - Jelang sidang perdana kasus KDRT, Hotman Paris minta Venna Melinda siapkan diri hadapi kubu Ferry Irawan.
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan akan digelar besok, Senin (26/3/2023).
Pihak Ferry Irawan mengaku menyiapkan kejutan di dalam sidang besok.
Sementara itu Hotman Paris sebagai pengacara meminta Venna Melinda bersiap hadapi kubu Ferry Irawan.
Ia juga memastikan Venna Melinda hadir di persidangan KDRT Ferry Irawan.
Baca juga: Venna Melinda Ketakutan Video-videonya Dibongkar Ferry Irawan di Sidang, Begini Arahan Hotman Paris
Diketahui persidangan tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada Senin (27/03/2023).
Hotman menyebut Venna sebagai pelapor pasti hadir dan akan memberikan kesaksian.
"Pasti dong sebagai saksi pelapor kan harus datang. Biasanya sidang pertama," kata Hotman dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Di persidangan nanti, Hotman mengaku tugasnya akan dilakukan oleh jaksa.
Ia menyebut kalau perannya sebagai penasihat hukum Venna berakhir ketika persidangan dimulai.
"Peranan saya dengan dimulainya sidang praktis sudah hampir selesai, karena begitu persidangan dimulai, maka tugas selanjutnya adalah tugas dari jaksa," kata Hotman.
"Pengacara sudah tak bisa berbuat apa-apa lagi, sudah selesai peranannya. Paling kita sebagai penasihat hanya di belakang layar," sambungnya.
Ia meminta Venna Melinda untuk menceritakan kejadian yang yang terjadi di Kediri.
"Intinya saya bilang sama dia, hanya ceritakan kejadian yang di Kediri," jelas Hotman.
Baca juga: Sidang Perdana Ferry Irawan sebagai Terdakwa KDRT Segera Dimulai, Venna Melinda Pastikan Hadir
Ferry Irawan siapkan kejutan di sidang KDRT
Saat persidangan nanti, Ferry mengaku akan memberi kejutan yang tak terduga.
Ferry akan membongkar fakta kejadian yang membuatnya ditahan di penjara.
“Pak Ferry akan membuka seluruh fakta,” jelas Jeffry, pengacara Ferry Irawan, dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.
“Akan ada kejutan di persidangan, tunggu ini ya," sambungnya.
Ia juga meminta Venna Melinda sebagai pelapor harus datang.
"Pelapor harus datang," sambungnya.

Hotman Minta Venna Siapkan Diri Hadapi Kubu Ferry Irawan
Selain mengurus sidang perceraian, Venna Melinda juga akan segera menjalani sidang kasus KDRT dengan tersangka suaminya sendiri, Ferry Irawan.
Kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris pun sudah mempersiapkan kliennya untuk menghadapi kubu Ferry Irawan.
Baca juga: Venna Melinda Bakal Lapor Pihak yang Sebut Dirinya Intimidasi Ferry Irawan untuk Akui KDRT
Sidang perdana kasus KDRT yang menjerat Ferry Irawan akan segera dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (27/3/2023).
Dalam sidang tersebut, Venna Melinda akan hadir sebagai saksi pelapor.
Hotman Paris pun membeberkan sedikit persiapannya sebagai kuasa hukum ibu Verrell Bramasta itu.
"Intinya saya bilang sama dia, hanya ceritakan kejadian yang di Kediri," tegas Hotman, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Jumat (24/3/2023).
Menurut Hotman, Venna sudah cukup tenang untuk merunut kembali insiden KDRT yang dialaminya di Kediri.
"Yang jadi kasus KDRT di Kediri sebenarnya itu aja Venna merasa tenang," tandasnya.
Venna Melinda mengalami KDRT di salah satu hotel di Kediri saat hanya bersama Ferry Irawan, Minggu (8/1/2023) pagi.
Diceritakan Venna Melinda, setelah mengalami kekerasan hingga berdarah ia berusaha keluar kamar.
Baca juga: Venna Melinda Mulai Panik? Kebenaran Kasus KDRT Ferry Irawan Diragukan, Berkasnya Dikabarkan P19
Beruntungnya, setelah keluar dari kamar ada orang-orang yang menolongnya, terutama karyawan hotel.
Sementara, Ferry Irawan sudah ditahan sejak 17 Januari 2023.
Ferry sempat diperiksa di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), pada Senin (16/1/2023), selama lebih dari enam jam.
Perbuatan Ferry Irawan terhadap istrinya dianggap melanggar Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Atas tindakannya, dia terancam hukuman lima tahun penjara. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI SINI
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Hotman Paris Pastikan Venna Melinda Hadir di Sidang KDRT, Ferry Irawan Siapkan Kejutan!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.