Berita Bontang Terkini

Pengedar Sabu di Tanjung Laut Indah Dibekuk Polres Bontang

Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu di Indah, Selasa (28/3/2023) kemarin. Tersangka berinisial Sn (43) diciduk polisi saat asik duduk.

Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka Sn (43) yang diamankan Polres Bontang. (TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polres Bontang kembali meringkus pengedar sabu di Indah, Selasa (28/3/2023) kemarin.

Tersangka berinisial Sn (43) diciduk polisi saat tengah asik duduk di rumah adik iparnya, di Jalan Ikan Tuna RT 11, sekira pukul 19.40 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid mengatakan, tersangkap ditangkap berdasarkan laporan warga.

Saat penangkapan, polisi mendapati poket sabu milik Sn yang disimpan didalam dompetnya.

Baca juga: Peminta Sumbangan Atas Nama Masjid di Bontang Tertangkap, Terungkap Nasib Uangnya

Barang bukti sabu yang diamankan seberat sekitar 1,96 gram yang siap edar.

"Dia menjual di kalangan terdekat. Sabu itu diambil dari salah seorang yang berdomisili di Kandolo Kutim," kata M Yazid, Rabu (29/3/2023). 

Kini polisi sudah mengantongi identitas pemasok dan akan memburu keberadaanya melalui telepon genggam tersangka Sn. 

Kini tersangka sudah mendekam di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Bontang Hari Ini 29 Maret 2023, Lengkap Niat dan Doa Buka Puasa Ramadhan 1444 H

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved