Waria Sebar Video Syur

Dirkrimsus Kombes Pol Juda Ajak Masyarakat Laporkan Konten Pornografi di Media Sosial

Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra turut menaruh atensi terhadap penyebaran konten pornografi. 

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Juda Nusa Putra. Dia membeberkan bahwa akun yang digunakan tersangka IK memiliki hingga 13 ribu pengikut. Pantauan pada Jumat (31/3/2023), akun milik tersangka sudah ditangguhkan. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktur Reskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Juda Nusa Putra turut menaruh atensi terhadap penyebaran konten pornografi. 

Berkaca dari kasus tersangka berinisial IK (24), Juda mengaku khawatir media sosial justru menjadi perusak generasi penerus. 

"Apalagi tersangka ini punya followers sampai 13 ribu. Kita nggak tahu, bisa saja diantara pengikutnya adalah generasi penerus," tuturnya. 

Di mana pengungkapan itu bermula dari patroli siber yang dilakukan untuk menyisir potensi pelanggaran di media sosial. 

Baca juga: Waria Penyebar Video Mesum di Balikpapan Terancam Penjara Belasan Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penyisiran melalui patroli siber demi menindak pelanggaran seperti dilakukan tersangka IK. 

"Bukan hanya di Twitter. Termasuk di platform media sosial yang lain juga kita pantau," tegasnya. 

Namun demikian, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan konten bermuatan kesusilaan ataupun pornografi. 

Baca juga: Waria di Balikpapan Posting Video Mesum Dua Kali, Polisi Selidiki Pemeran Lain

"Minta tolong kepada masyarakat yang mendapati konten seperti ini agar segera melaporkan. Ini merusak generasi penerus kita," cetus Juda. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved