Video Viral

Irjen Teddy Minahasa Senyum Dituntut Hukuman Mati, Tensi Hotman Paris Langsung Naik

Irjen Teddy Minahasa senyum dituntut hukuman mati, tensi Hotman Paris langsung naik

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Irjen Teddy Minahasa dituntut hukuman mati terkait perkara peredaran narkoba.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Dilansir dari Tribunnews.com, usai pembacaan tuntutan, terdakwa Teddy Minahasa dan kuasa hukumnya Hotman Paris memberikan respons berbeda.

Jenderal bintang dua itu masih sempat tersenyum dan melambaikan tangan ke awak media usai dituntut.

Sementara sang kuasa hukum, Hotman Paris mengaku tensinya sempat naik.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga geram karena muncul gejolak di masyarakat dirinya diminta mundur jadi pengacara Irjen Teddy Minahasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melayangkan tuntutan hukuman mati bagi Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Usai tuntutan tersebut dibacakan, Teddy Minahasa yang mengenakan baju batik langsung menuju meja penasihat hukumnya.

Terlihat Teddy menyalami dan memeluk mereka satu per satu, dimulai dari Hotman Paris.

Setelahnya, Teddy Minahasa menghadap ke tempat pengunjung.

Kamera awak media menyorotnya.

Wajahnya kala itu dihiasi senyuman.

Dia pun melambaikan tangan ke arah awak media beberapa saat.

Kemudian dia mengambil tasnya dan bergegas keluar ruang sidang, didampingi beberapa jaksa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved