Kartu Prakerja

Kartu Prakerja Gelombang 50 Ditutup, Ini Peraturan Seputar Pelatihan yang Wajib Diketahui

Bagi Anda yang loloas Kartu Prakerja gelombang 50, wajib menyimak informasi tentang peraturan pelatihan berikut ini.

Editor: Diah Anggraeni
setkab.go.id
Bagi Anda yang loloas Kartu Prakerja gelombang 50, wajib menyimak informasi tentang peraturan pelatihan berikut ini. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi terbaru soal Kartu Prakerja 2023 berikut ini.

Gelombang 50 telah ditutup, kini masyarakat menunggu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51.

Bagi Anda yang  menerima Kartu Prakerja, wajib menyimak informasi tentang peraturan pelatihan.

Penerima Prakerja wajib mengikuti peraturan ini jika ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan insentif.

Baca juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 50 Diumumkan, 8 Kategori Pelatihan Ini Paling Diminati

Dilansir dari instagram prakerja.go.id, peserta yang sudah diterima wajib mengikuti pelatihan.

Selama pelatihan perlu perhatikan larangan berikan berikut yang buat kamu gagal:

1. Tidak menyalakan kamera saat pelatihan online

Pastikan nyalakan kamera kamu!

Lembaga pelatikan akan melakukan absensi peserta

Ikuti pelatihan sendiri, tidak boleh diwakilkan orang lain

Jika kamu mematikan kamera kamu akan dianggap tidak gadir dalam pelatihan

Kamu wajib hadir 100 persen dalam pelatihan sesuai jadwa;, jika di bawah itu maka insentif kamu tidak cair

Note: Manajemen pelaksana program Kartu Prakerja memastikan bahwa peserta pelatihan adalah orang yang sama

2 . Jangan gunakan aksesori-aksesori ini!

kacamata

topi

masker

Note:

Pastikan wajah kamu terlihat jelas

Jangan sampai ada aksesori apapun yang menghalangi wajah

Pahami dan patiho aturan, jadi bisa berhasil.

Sebelumnya pastikan sudah mendaftar di prakerja.go.id.

Baca juga: Gelombang 51 Segera Dibuka, Begini Cara Daftar Kartu Prakerja lewat HP

Untuk mengikuti program Prakerja diperlukan sejumlah syarat.

1. Isi data diri dengan benar

Mulai dari tata cara penuisan hingga kebenaran data sesuai KTP

2. Saat verifikasi wajah pahami tata cara yang benar misalnya kamera harus bersih hingga tak boleh memakai aksesoris

Syarat dan Tips Lolos

- WNI berusia 18 tahun ke atas;

- Pencari kerja atau penganggur

- Pekerja (buruh/karyawan);

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Mengisi Data Secara Benar

- Cek Ulang Syaratnya

Cek ulang file foto KTP yang diunggah, sesuaikan dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Selain itu, cek kembali NIK dan nomor KK supaya tidak terjadi kesalahan input.

Jika NIK dan nomor KK tidak sesuai, segera lapor ke Call Center Dukcapil di 1500-538.

Atau bisa juga datang langsung ke kantor Dukcapil terdekat.

- Mengerjakan Tes dengan Sungguh-sungguh

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Ditutup, Apa Tahapan Selanjutnya?

Penerima Kartu Prakerja juga diminta untuk mengerjakan tes motivasi dan kemampuan dasar.

Kamu juga diperbolehkan menggunakan alat bantu corat-coret kertas dan pensil atau pulpen untuk menyelesaikan soal hitungan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kartu Prakerja Gelombang 51, Ini Peraturan yang Wajib Diketahui Seputar Pelatihan Prakerja, https://jambi.tribunnews.com/2023/04/01/kartu-prakerja-gelombang-51-ini-peraturan-yang-wajib-diketahui-seputar-pelatihan-prakerja?page=all.

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved