Berita Kukar Terkini
Bupati Kukar Edi Damansyah Serahkan Akte Yayasan Rumah Ibadah di Jonggon Desa
Bupati Edi Damansyah mengatakan rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi dan mendapat perlindungan hukum oleh negara.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menyerahkan Akte Yayasan Rumah Ibadah hasil program legalitas rumah ibadah di Jonggon Desa.
Bupati Edi Damansyah mengatakan rumah atau tempat ibadah yang memiliki izin akan menjadi resmi dan mendapat perlindungan hukum oleh negara.
Oleh karena itu, pentingnya akte yayasan rumah ibadah tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik.
“Ini bentuk kepedulian dan fasilitasi dari pemerintah daerah agar warganya tentram, rukun dan semua bisa menjalankan ibadah dengan baik sesuai dengan keyakinan masing-masing," ujarnya kepada TribunKaltim.co, Rabu (5/4/2023).
Baca juga: Kesejahteraan Petani Jahe di Jonggon Kukar Lebih Terjamin Berkat Rumah Produksi Bersama
Edi meminta, apabila yayasan telah mendapat akte rumah ibadah, maka pengurus dapat melapor ke KUA agar dilakukan pendataan oleh pemerintah.
Edi mengakui, masih ada beberapa rumah ibadah, baik masjid, langgar atau gereja yang harus didata dan dibuatkan akte yayasan agar bisa mendapat bantuan dari pemerintah.
Akte yayasan ini harus disimpan dengan baik dan dimanfaatkan untuk membangun maupun meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia.
"Khususnya umat dalam beribadah," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/akte-yayasan-rumah-ibdh.jpg)