Berita Kaltim Terkini
DPP Apindo Kaltim Minta Pengusaha Patuhi Permenaker Soal Pemberian THR
DPP Apindo Kaltim meminta pengusaha patuhi edaran Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait pemberian THR kepada Disnaker tingkat Kabupaten/Kota, dengan menindaklanjuti mempersiapkan posko pengaduan THR di daerah masing-masing.
Posko-posko pengaduan tersebar di seluruh wilayah Kaltim, agar dapat menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR.
Layanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja atau buruh juga diberikan agar sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
"Kami sudah sampaikan ke masing-masing Kadisnaker di sepuluh daerah tingkat II, draf Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait pemberian THR juga berproses agar segera ditindaklanjuti secara teknis ke masing-masing Kabupaten/Kota," jelas Rozani.
Baca juga: Tingkat Hunian Hotel dan Wisatawan ke Kaltim Februari 2023 Naik, Pengaruh IKN Nusantara
Para pekerja yang berhak mendapatkan THR, di antaranya pekerja atau buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
Kemudian, pekerja yang juga berhak mendapatkan THR, yakni pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang di PHK oleh pengusaha terhitung sejak tiga hari sebelum hari raya keagamaan.
Serta pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut apabila perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, tentu ada sanksi administratif.
Meski demikian, pihaknya tidak mengedepankan sanksi terlebih dahulu.
Melainkan, lebih banyak membina dan menyampaikan kepada pihak perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan ataupun buruh sesuai ketentuan berlaku.
"Perusahaan yang tidak komitmen membayarkan THR pemerintah akan memberikan sanksi administratif, bisa teguran. Bahkan, jika tidak diindahkan bisa konsekuensi terburuk, yakni sanksi penghentian operasi perusahaan," ujar Rozani. (*)
Apindo Kaltim
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)
Tunjangan Hari Raya
TribunKaltim.co
Kalimantan Timur
5 Daerah dengan Jumlah Realisasi Bansos Pangan Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
BERITA POPULER: IKN Jadi Ibu Kota Politik, Disdukcapil Kaltim Berdiri Sendiri, Infak Pertamina |
![]() |
---|
7 Daerah dengan Jumlah Perguruan Tinggi Paling Sedikit di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
5 Daerah dengan Populasi Laki-laki Belum Menikah Terbanyak di Kalimantan Timur |
![]() |
---|
6 Agama yang Dianut Penduduk Kalimantan Timur, Mana yang Terbanyak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.