Berita Nasional Terkini
KPK Ungkap Modus Operandi Gratifikasi Rafael Alun, Pakai Perusahaan Konsultan Pajak
KPK ungkap modus operandi gratifikasi Rafael Alun, pakai perusahaan konsultan pajak.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO - KPK ungkap modus operandi gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, pakai perusahaan konsultan pajak.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rafael Alun Trisambodo selama 20 hari.
KPK juga menyita sejumlah harta benda milik mantan pejabat Dirjen Pajak itu.
KPK membeberkan konstruksi perkara terhadap tersangka dugaan gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Baca juga: Blak-blakan Rafael Alun Ngaku Tak Punya Koneksi Artis, Bantah Ada Hubungan Bisnis dengan Raffi Ahmad
Ketua KPK, Firli Bahuri mengungkapkan konstruksi perkara diawali saat Rafael Alun menjadi penyidik pajak pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2005.
"Di antaranya memiliki kewenangan antara lain melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya dikutip dari YouTube KPK RI.
Kemudian, lanjutnya, pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat menjadi Kepala Bagian Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Direktorat Pajak (DJP) Kanwil Jawa Timur I.
Pada saat itu, Rafael diduga memperoleh gratifikasi atau suap dari wajib pajak (WP) terkait pembayaran pajak.
Tak hanya itu, Firli mengungkapkan Rafael memiliki usaha yang bergerak dalam bidang konsultasi pembukuan dan perpajakan dengan nama PT AME.
"Adapun pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan negara melalui Direktorat Pajak," jelasnya.
Firli mengungkapkan Rafael aktif untuk mengarahkan agar menggunakan jasa PT AME untuk konsultasi pajak.
Firli menyebut adanya aliran dana atau gratifikasi untuk Rafael sejumlah 90 ribu dolar AS yang penerimaannya melalui PT AME.
Baca juga: Terjerat Gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo Ditahan, Tas Mewah, Perhiasan Hingga Dollar Disita KPK
"Di samping itu turut diamankan juga sejumlah uang Rp 32,5 miliar yang disimpan oleh RAT dalam safety deposit box di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang berupa dollar AS, dollar Singapura, dan mata uang Euro," ujarnya.
Akibatnya, Rafael Alun disangkakan dengan pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Rafael Alun ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari dari 3 April-22 April 2023.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.