Jadwal Kapal

Jadwal Kapal Pelni Balikpapan-Nunukan Selama April 2023 Lengkap Harga Tiketnya

Berikut jadwal kapal Pelni bulan April 2023 terbaru untuk rute Balikpapan - Nunukan dan harga tiketnya.

|
TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIANUS FELIS
Kapal Pelni KM Lambelu. Cek jadwal kapal Pelni rute Balikpapan - Nunukan bulan April 2023 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Berikut jadwal kapal Pelni bulan April 2023 terbaru untuk rute Balikpapan - Nunukan.

Selain itu, jadwal kapal Pelni Balikpapan Nunukan ini akan dilengkapi harga tiketnya.

Terdapat 6 keberangkatan kapal Pelni untuk rute Balikpapan - Nunukan mulai 9 April 2023.

Dari 6 keberangkatan tersebut, 2 keberangkatan tiketnya telah habis terjual.

Keberangkatan terdekat 9 April kapal Pelni untuk rute Balikpapan - Nunukan menggunakan armada KM Bukit Siguntang.

Selain KM Bukit Siguntang, juga terdapat keberangkatan dengan KM Lambelu.

Harga tiket kapal Pelni Balikpapan - Nunukan untuk Dewasa sebagaimana dilansir laman pelni.co.id yaitu sebesar Rp 369.000.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Balikpapan-Tarakan, Mulai Besok Ada 7 Keberangkatan Selama April 2023

Simak berikut jadwal kapal Pelni rute Balikpapan - Nunukan April 2023.

Hari/Tanggal Kapal Jam berangkat Jam kedatangan Tujuan
Minggu, 09 April 2023 KM.BUKIT SIGUNTANG 03:00 WITA 13:00 WITA
Senin, 10 April 2023
Nunukan
Kamis, 13 April 2023 (HABIS) KM.LAMBELU 16:00 WITA 04:00 WITA
Sabtu, 15 April 2023
Nunukan
Senin, 17 April 2023 KM.BUKIT SIGUNTANG 19:00 WITA 06:00 WITA
Rabu, 19 April 2023
Nunukan
Jumat, 21 April 2023 KM.LAMBELU 22:00 WITA 17:00 WITA
Minggu, 23 April 2023
Nunukan
Senin, 24 April 2023 KM.BUKIT SIGUNTANG 02.00 WITA 13:00 WITA
Selasa, 25 April 2023
Nunukan
Kamis, 27 April 2023 (HABIS) KM.LAMBELU 16:00 WITA 04:00 WITA
Sabtu, 29 April 2023
Nunukan

 

Syarat naik kapal Pelni dari berbagai kategori penumpang

1. Usia 18 tahun ke atas = Wajib sudah divaksin dosis ketiga (booster)

2. WNA 18 tahun ke atas = Wajib sudah divaksin dosis kedua

3. Usia 6-17 tahun = Wajib sudah divaksin dosis kedua

4. Usia 6-17 tahun dari luar negeri = tidak wajib vaksin

5. Kondisi kesehatan khusus/Komorbid = wajib menunjukkan surat kesehatan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat divaksin

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved