Idul Fitri 2023

Posko Pengaduan THR Penajam Paser Utara Dibuka Seminggu Sebelum Lebaran

Kata dia, pengaduan yang diterima baik mengenai keterlambatan, maupun mengenai jumlah yang tidak sesuai aturan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara, Anang Widianto, menyatakan, pengaduan yang diterima baik mengenai keterlambatan, maupun mengenai jumlah yang tidak sesuai aturan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) siap menerima aduan para tenaga kerja terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Demikian disampaikan Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Penajam Paser Utara, Anang Widianto kepada TribunKaltim.co, Minggu (9/4/2023).

Kata dia, pengaduan yang diterima baik mengenai keterlambatan, maupun mengenai jumlah yang tidak sesuai aturan.

Aduan mengenai THR ini kata Anang, disediakan melalui posko yang ada di kantor Disnakertrans Penajam Paser Utara.

Baca juga: THR PNS 2023 Cair, Cek Rincian Besaran dari Pemerintah untuk ASN, PPPK, TNI Polri hingga Pensiunan

“Kami siap menerima aduan yang bersangkutan dengan hak karyawan,” ungkapnya.

Posko pengaduan THR dibuka Disnakertrans tujuh hari sebelum idul fitri, bertepatan dengan waktu terakhir pembayaran THR oleh perusahaan-perusahaan.

Apabila ada perusahaan yang memiliki kendala keuangan, dan tidak bisa membayar THR karyawannya.

Tentu saja segera melaporkan juga kepada Disnakertrans, kemudian akan dilakukan rapat bersama utuk mencari solusi.

“Setelah melapor maka akan dilakukan mediasi antara karyawan dan perusahaan,” sambungnya.

Baca juga: Daftar ASN Penerima THR Lebaran 2023, Lengkap Besaran THR PNS 2023

Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri.
Ilustrasi THR lebaran Idul Fitri. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Maka perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved