Berita Paser Terkini

Polres Paser Ungkap 14 Kasus Selama Operasi Pekat Mahakam 2023 

Pada pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2023, Polres Paser berhasil mengungkap berbagai kasus mulai dari tindak pidana ringan hingga sedang. 

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat saat melakukan konferensi pers terkait hasil pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Mahakam tahun 2023, berlangsung di Mapolres Paser, Selasa (11/4/2023). (TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pada pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2023, Polres Paser berhasil mengungkap berbagai kasus mulai dari tindak pidana ringan hingga sedang. 

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat, didampingi Kasi Humas Polres Paser, beserta jajaran Polres Paser lainnya saat konferensi pers, di depan kantor Sat Reskrim Polres Paser, Selasa (11/4/2023). 

Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat menyampaikan, pelaksanaan operasi pekat mahakam terhitung sejak tanggal 21 Maret hingga 10 April 2023. 

"Lami berhasil mengungkap 14 kasus, dan tentunya ini melebihi dari capaian target yang diberikan oleh satuan atas kami yaitu Polda Kaltim, yang awalnya kami ditarget 6 perkara selama Operasi Pekat Mahakam berlangsung," jelas Gandha. 

Baca juga: Baznas Kutai Timur Salurkan ZIS Rp 3,077 Miliar di Tahun 2022, Total Penerima 10.346 Orang

Dari keseluruhan hasil tersebut, terdapat 3 kasus miras yang berhasil diungkap oleh Polres Paser

"Berbagai jenis dan merek miras yang kami sita, ada yang bermerek maupun sebaliknya," sambungnya 

Selain miras, Polres Paser juga berhasil mengungkap 1 kasus premanisme, kemudian judi/togel konvensional maupun online 5 kasus, sajam 2 kasus, dan pencurian 3 kasus. 

Perkara yang paling banyak diungkap oleh Polres Paser terkait kasus judi konvensional maupun online. 

Baca juga: 7 Pejabat Polres Paser Rotasi Jabatan, Ada Nama Kompol Anton Saman

"Perkara selama operasi pekat Mahakam ini, paling banyak diungkap yaitu didominasi kasus judi dengan total 5 kasus, dengan keseluruhan 16 tersangka yang berhasil kita amankan," urai Gandha. 

Dari 5 kasus judi tersebut, penangkapan kebanyakan dilakukan di Muara Samu dan Tanah Grogot. 

"Ancaman hukuman untuk pelaku judi sesuai dengan pasal 303, maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta," tutup Gandha. 

Pada konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah didampingi Kasi Humas Polres Paser AKP Kamin beserta pejabat Polres Paser lainnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved