Wawancara Eksklusif

Parpol Cari Caleg Representatif, Noor Thoha: Pernah Kami Dapati Caleg Statusnya Masih Tahanan

Usai lolos menjadi peserta Pemilu 2024, partai politik kini berjuang mencari para bakal calon legislatif yang representatif.

TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TRIBUN KALTIM OFFICIAL
TALKSHOW - Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat berbincang tentang persiapan KPU menghadapi Pemilu 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Usai lolos menjadi peserta Pemilu 2024, partai politik kini berjuang mencari para bakal calon legislatif yang representatif untuk diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Termasuk memenuhi syarat 30 persen keterwakilan caleg perempuan.

Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha mengatakan akan mengumumkan pendaftaran itu pada 24 April.

"Saat ini mereka (parpol) lagi menyaring untuk diajukan calon legislatif. Ini tidak mudah kita akan verifikasi nanti terkait dengan ijazahnya, surat kelakuan baiknya, beserta surat kesehatannya, kita verifikasi," kata Noor Thoha.

Bagaimana aturan caleg, simak obrolannya di Mata Lokal Memilih bersama Ketua KPU Kota Balikpapan dalam "Hitung Mundur Jelang Kontestasi" pada Selasa 4 April 2023 jam 10.00 WITA, hanya di channel Tribun Kaltim Official.

Sejauh mana peserta pemilu mempersiapkan diri?

Kemarin kan kita sudah tetapkan ada 18 Parpol. Tentu mereka mempersiapkan untuk menyerahkan nama-nama calon legislatifnya ke KPU.

Kapan itu mulainya, nanti kita akan umumkan di 24 April. Nanti kita buka, kemudian nanti kita tetapkan di November 2023 ini.

24 April ini diumumkan untuk pencalegan, syarat pencalonan dan macam-macam itu dilengkapi.

Baca juga: Pemilu 2024 Ada TPS Khusus di Balikpapan, Noor Thoha: Di antaranya di RDMP dan Tol Balsam KM 13

Kalau syarat calon itu syarat yang melekat dengan diri pribadi baik KTP, SKCK, surat keterangan sehat dan rohani dan lain sebagainya.

Tapi syarat pencalonan itu di mana dia diusung oleh Partai Politik, nanti ada form-form yang harus diisi.

Saat ini mereka lagi menyaring untuk diajukan calon legislatif. Ini tidak mudah kita akan verifikasi nanti terkait dengan ijazahnya, surat kelakuan baiknya, beserta surat kesehatannya, kita verifikasi.

Sangat tidak mungkin kita verifikasi faktual untuk calon sekian banyak, Kota Balikpapan ada 700 lebih. Tapi ada yang diragukan kita langsung faktualkan. Misalnya ijazah patut dicurigai kita faktualkan, kita verifikasi ke tempat asal di mana ijazah itu dikeluarkan.

Adakah syarat lain di luar syarat administrasi untuk para Caleg?

Syarat ada dua, para calon dan syarat pencalonan yang keduanya secara administrasi harus clear.

Ada syarat lain yaitu afirmasi perempuan, jadi setiap partai politik itu harus mengkonfirmasi yang wajib hukumnya 30 persen dari jumlah Caleg. Misalnya ada 9 kursi, harus 3 afirmasi perempuan.

Tetapi bagaimana dengan 10 dan 11 kursi, itu harus dibulatkan ke atas, misalnya Utara ini kan 11 kursi, maka kalau 3 persennya jadi 3, (tiga koma) nah hitungan kami 4 kursi perempuan.

Di dalam 4 perempuan itu nanti ada cara penyusunnya KPU, misalnya nomor 1 laki-laki, nomor 2 perempuan, nomor 3 laki-laki, nomor 4 perempuan. Jadi harus ada penyusunan, itu dari KPU.

Makanya yang ketiga misalnya ada 4 perempuan, jumlahnya 11 caleg. Nah perempuan yang nomor 2 atau nomor 4 ada gagal di sini, maka perempuan kan jadi kurang 3, maka itu tidak bisa.

Jadi jumlahnya tidak boleh 11, harus ada yang ngalah jadi 9, ini agak-agak rumit karena misalnya gini 30 persen itu wajib, 11 kursi harus 4, tapi ketika satu perempuan tidak memenuhi syarat kan perempuan tinggal 3.

Nah maka tidak bisa 11, kalau waktunya masih cukup, diganti. Tapi kalau misalnya sudah menjelang penetapan ini masalah.

Makanya Parpol sekarang menyiapkan caleg-calegnya yang secara administrasi clear.

Misalnya syarat kesehatan jasmani dan rohani, syarat bebas narkoba, kemudian legal surat dari pengadilan.

Pernah kami mendapati caleg itu statusnya masih tahanan, kan biasanya kalau 2/3 masa tahanan dari jalan ini kan tinggal wajib lapor.

Nah yang kayak gitu padahal tidak boleh, harus bebas murni dengan minimal 5 tahun, kalau baru 2 tahun di luar, tidak bisa.

Berarti Parpol harus bekerja keras memenuhi afirmasi perempuan?

Jadi kemarin parpol bekerja keras untuk menjadi peserta Pemilu, sekarang bekerja keras untuk mendapatkan caleg-caleg yang representatif.

Kapan penetapan calon dan pencalonan?

Penetapannya itu sampai November 2023. Karena dalam teori tahapan itu, 3 hari setelah ditetapkan itu kan kampanye.

Kampanye kita kan tidak bisa lama-lama, 75 hari saja, jadi masanya itu sampai kita tetapkan jadi calon tetap itu di bulan November 2023.

Apa kampanye dimulai pada November?

28 November kita tetapkan calon tetapnya, 3 hari setelah itu kampanye.

Sementara baliho tidak bisa disebut sebagai kampanye, karena kampanye ada definisinya yaitu menyampaikan visi misi program dan mengajak orang untuk memilih dia.

Itu wilayahnya Bawaslu. Apakah itu melanggar atau tidak karena masa kampanye juga belum ada, ketika sudah masuk dalam tahapan kampanye itu sudah mulai dalam syarat ketentuan berlaku titik.

Tapi ketika belum masuk masa kampanye, mencuri star tapi belum ditetapkan kapan.

Ketika parpol sudah ditetapkan, masyarakat sudah harus tahu mana parpol yang akan berkontestasi.

Sosialisasi itu sebenarnya sekarang lagi disusun di KPU jadi syarat dan ketentuan juga berlaku.

Jadi kalau sosialisasi di baliho tersebut tidak termasuk dalam kriteria yang diinginkan di KPU.

Perlu dipahami juga, ketika seseorang belum menyerahkan atau belum mendaftar itu belum juga disebut bacaleg.

Nah kalau caleg itu, ketika seseorang sudah mendaftar ke KPU, disebut calon setelah ditetapkan oleh KPU.

Apa persiapan KPU meminimalisir terulangnya peristiwa (jatuh korban petugas) di tahun 2019?

Yang pertama, tentu saja untuk usia kita batasi tidak boleh lebih dari 50. Yang kedua, terbebas dari tiga penyakit tensi tinggi, gula darah, dan kolesterol.

Itu harus menyertakan surat-surat kesehatan, klir tidak punya penyakit itu.

Kemudian yang lain-lain, tentu saja ketika syarat kesehatan terpenuhi Insya Allah risiko itu akan kita minimalisir, mudah-mudahan nanti ada cara lain Pemerintah untuk supaya kerja juga ringan.

KPU sudah menyiapkan Sirekap, rekaptulasi perhitungan suara dengan cara foto plano, lalu kemudian di share.

Tahun 2019 banyak jatuh korban, karena kelelahan menyalin salinan plano itu yang namanya C hasil.

Bayangin kalau ada 18 Parpol kemudian nanti dia harus menyalin 18 itu, kemudian ke KPU, ke Bawaslu dia buat salinan yang diumumkan, itu untuk untuk parpol belum DPDnya.

Jadi sekitar 40-an lembar yang mereka buat, itu yang membuat mereka kelelahan.

Kerja keras seperti itu akan terulang di Pemilu 2024 ini?

Untuk pemilu legislatif sangat dimungkinkan terulang.

Karena surat suaranya 5 Pemilu dijadikan 1, apalagi dengan ukuran yang besar-besar, kemudian calegnya banyak dan memang itu resiko pemilu di Indonesia ini.

Sehingga antisipasinya dari usia dan kesehatan, kemudian sistem kita sendiri di internal akan kita benahi.

Semoga Pemilu ke depannya lebih baik. Sehingga adapun catatan buruk dalam sejarah, yang meninggal 700 lebih ini tidak boleh terulang lagi.

Apa pesan dari KPU sambut Pemilu 2024?

Pemilu tetap digelar, meski ada isu putusan pengadilan yang menunda tahapan dan sebagainya.

Saat ini KPU sedang melaksanakan tahapan, sesuai intruksi KPU RI.

Jadi sampai saat ini, KPU tidak dalam kondisi menunda tahapan, tetap berjalan. Artinya Pemilu Februari 2024 itu tetap ada. (Ari Nindita/Bagian 2/Selesai)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved