Wawancara Eksklusif

Pemilu 2024 Ada TPS Khusus di Balikpapan, Noor Thoha: Di antaranya di RDMP dan Tol Balsam KM 13

Perhelatan Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan. KPU Balikpapan terus melakukan sejumlah persiapan, termasuk dengan hadirnya TPS Khusus.

TANGKAPAN LAYAR YOUTUBE TRIBUN KALTIM OFFICIAL
TALKSHOW - Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha saat berbincang tentangpersiapan KPU menghadapi Pemilu 2024. KPU Balikpapan terus melakukan sejumlah persiapan, termasuk dengan hadirnya TPS Khusus. 

Apa ini berbeda dengan TPS yang di rumah sakit?

Kalau rumah sakit itu TPS mobile, artinya dari TPS terdekat mengcover memilih yang ada di Rumah Sakit.

Jadi kita gerakkan mereka, tentu saja memperhatikan ketersediaan surat suara.

Apa bedanya dengan TPS khusus ini?

Kalau TPS Khusus itu ada TPS-nya, misalnya nanti di RDMP Pertamina, ada rencana menempatkan sebuah TPS. Karena di situ ada pemilih yang kita sudah akomodir.

Nanti kesiapan surat-suaranya memang untuk mereka, kalau yang TOS mobile kan surat-surat kita ambilkan dari ketersediaan surat suara, dari TPS yang ada di sekitarnya.

TPS khusus ini sudah dipersiapkan dari awal. Makanya jauh-jauh hari kita mengakomodir, kita sudah sosialisasikan dengan perusahaan.

KPU minta data siapa-siapa yang nanti pada saat hari H masih ada di situ pekerjanya. Dari data itu, kita siapkan surat suara.

Jadi nanti kalau misalnya ada pemilik yang tidak berdata, kemudian tidak mendapatkan surat suara, memang di luar jangkauan kami.

Apakah TPS khusus memang diatur?

Iya, makanya kita bekerja ini kan atas dasar perintah undang-undang, sekarang diatur di PKPU 7 Tahun 2022 dan PKPU 7 Tahun 2023 itu mengatur adanya TPS khusus.

Karena memang Pemilih itu kan diwadahi, dalam hal misalnya dia ada dalam DPT itu tidak ada masalah.

Tapi ketika misalnya orang ini sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih, tapi dia tidak masuk dalam DPT apakah dia tidak bisa nyoblos, bisa.

Itu kita kantongin dengan namanya Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kemudian bagaimana dengan orang-orang yang masuk di PT, tapi pada saat hari H dia tidak bisa nyoblos di TPS asalnya, itu namanya Daftar Pemilih Pindahan (DPP).

Dulu kita tidak membentuk TPS khusus, karena pemilih-pemilih tipe seperti ini tidak banyak, tapi sekarang kan beda ceritanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved